Senin, 22 Juni 2020

Modul Diklat Pengawas dan Penguatan Pengawas

Modul-Modul Diklat Pengawas dan Penguatan Pengawas
a. Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas dapat didownload disini
b. Pengelolaan Supervisi Manajerial dapat didownload disini
c. Pembentukan Karakter Pengawas dapat didownload disini 
d. Supervisi Akademik dapat didownload disini
e. Evaluasi Pendidikan dapat didownload disini
f.Penelitian dan Pengembangan dapat didownload disini
Continue reading Modul Diklat Pengawas dan Penguatan Pengawas

Kompetensi Kepribadian Pengawas Sekolah

Kompetensi berasal dari bahasa inggris  yaitu dari kata competence  yang berarti kecakapan dan kemampuan.  Dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia kompetensi diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu)  kompetensi juga merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, berfikir dan bertindak. Sedangkan di dalam UU No. 14 tahun 2007 tentang guru dan dosen  pasal 1 ayat 10 berbunyi Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya.

Sedangkan Kepribadian merupakan Kepribadian adalah cara setiap individu tampil dan menampilkan kesan bagi individu-individu lainnya. Setiap manusia memiliki kepribadian yang berbeda tergantung pada sifat-sifat bawaan yang dimilikinya. Tidak ada yang namanya kepribadian terbaik dan terburuk. Semuanya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.  Gordon W. Allport memberikan definisi kepribadian adalah suatu organisasi yang dinamis dari sistem psikofisik individu yang menentukan tingkah laku dan fikiran individu secara khas, istilah psikofisik yang digunakan allport dimaksudkan menunjukkan bahwa jiwa dan raga manusia  adalah suatu sistem yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan  satu sama lain, serta diantara keduanya  selalu terjadi interaksi  dalam mengarahkan tingkah laku, istilah khas dalam batasan kepribadian allport memiliki arti bahwa setiap individu memiliki kepribadiannya sendiri.  Sedangkan dalam ensikopedi Indonesia kepribadian adalah sikap  hakiki yang tercermin  pada sikap seseorang atau suatu bangsa yang membedakannya dari orang atau bangsa lain.

Menurut William Marston (1928), tipe kepribadian dapat diketahui melalui observasi terhadap pola perilaku yang ditampilkannya. Tipe kepribadian tersebut terdiri dari:

a.      Tipe Dominant

Yang disukai tipe ini: Kegiatan, kompetisi, kerja keras, melakukan sesuatu, tantangan, mendapatkan hasil, menjadi pemimpin, menyelesaikan tugas-tugas, dan lain-lain.

 

Lingkungan yang dibutuhkan: Kebebasan, kewenangan, kegiatan yang bervariasi, kesempatan berkembang.

 

Gaya Komunikasi: Komunikasi lugas, terus terang, dan sebagainya.

Kelemahan: Kurang sensitif terhadap orang lain, kurang bisa santai, kurang sabar, dan sebagainya.

 

b.      Tipe Inspiring

Yang disukai tipe ini: Mempengaruhi orang lain, rencana jangka pendek, membuat orang tertawa, melakukan banyak hal/kegiatan, berbincang-bincang dengan orang lain, prestise dianggap penting.

 

Penampilannya: Banyak bicara, pandai memulai hubungan, menyenangkan, cenderung membesar-besarkan, mudah gembira, senang menonton.

 

Lingkungan yang dibutuhkan: Prestise, hubungan persahabatan, kesempatan mempengaruhi orang lain, kesempatan untuk mengemukakan ide.

 

Gaya Komunikasi: Bersahabat dan komunikasi informal.

Kelemahan: Kurang bisa mengelola waktu, kurang realistis, kurang mendengarkan orang lain, kurang memperhatikan penyelesaian tugas, dan lain-lain.

 

c.       Tipe Supportive

Yang disukai tipe ini: Perdamaian, harmoni, ketenteraman hati, kelompok persahabatan, kerja tim, kerja sama, dan lain-lain.

 

Lingkungan yang dibutuhkan: Wilayah khusus, identifkasi dengan kelompok, pola kerja yang mapan, situasi yang stabil.

 

Gaya Komunikasi: Komunikasi yang hangat, terbuka dan tulus.

Kelemahan: Sulit menghadapi perubahan, kurang mampu mengatakan tidak, sulit bertindak bebas, dan lain-lain.

 

d.      Tipe Cautious

Yang disukai tipe ini: Konsistensi, kerja hebat, mengerjakan dengan tepat, informasi/data, nilai, kualitas, segala sesuatu berjalan benar, ada perencanaan, prosedur, dan kejujuran.

 

Lingkungan yang dibutuhkan: Tugas yang ditentukan jelas, sumber daya dan waktu yang cukup, bebas mengajukan pertanyaan, resiko terbatas, tugas yang membutuhkan perencanaan dan ketetapan.

Gaya Komunikasi: Komunikasi yang logis, tepat dan detail

Kelemahan: Analisis berlebihan, kurang mampu menepati deadline, perfeksionis, kurang mampu mengekspresikan perasaan, kurang memperhatikan pentingnya perasaan orang lain.

 Jadi dapat disimpulkan bahwasanya kompetensi kepribadian adalah  sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dalam segala cirri atau watak yang khas yang mendukung pelaksanaan tugas.  Oleh Karena itu seorang pengawas harus memiliki kepribadian yang baik  dimana setiap perbuatan dan perilakunya bisa dijadian teladan , artinya seorang pengawas harus memiliki budi pakerti yang luhur dan  konsekuen terhadap perkataan dan perbuatanya, tujuannya agar seorang pengawas dapat dijadikan contoh  dan teladan di komunitas lingkunganya. Diamana hal ini akan menunjang tugas keprofesionalanya sehingga warga binaan dalam hal ini kepala sekolah dan guru akan mengalami peningkatan sesuai dengan yang diharapkan.

 Didalam Permendiknas No 12 Tahun 2007, pengawas SMK/MAK harus memiliki Kompetensi Kepribadian.  Kompetensi Kepribadian tersebut mencakup beberapa hal anatara laian :

a.       Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.

b.    Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan  kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.

c.     Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.

d.      Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.

 

    Dari empat Kompetensi Kepribadian tersebut, dapat dikembangkan terkait komponen-komponen Kepribadian antara lain :

 1.      Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan

a.       Selalu membuat program  pengawasan untuk setiap semester  dan setiap tahun

b.   Kehadiran dalam sekolah binaan tepat waktu  sesuai dengan jadwal yang telah diprogramkan

c.       Di sekolah binaan melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial

d.   Pada akhir semester / tahun membuat hasil pengawasan dan disampaikan kepada sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah

e.      Membahas hasil pengamatan dengan guru dan kepala sekolah

2.       Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan              kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.

a.      Selalu mengupayakan inovasi terbaru

b.      Memberikan alternative baru dalam pemecahan masalah yang dihadapi sekolah

c.     Mencoba beberapa tekhnik dan metode pengawasan pada sekolah binaanya

d.      Memberikan saran-saran kepada kepala sekolah binaan dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah

e.      Menciptakan suasana yang harmonis dalam membina hubungan kemitraan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi sekolah.

3.      Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu                  pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.

a.       Mengikuti kegiatan ilmiah atas inisiatif sendiri

b.      Rajin membaca buku, berdiskusi, dan bertanya

c.       Menerima pendapat orag lain dengan penuh kearifan

d.      Tidak puas dengan apa yang telah diketahuinya

e.       Melakukan kegiatan penelitian.

4.      Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stake holder pendidikan

a.       Bersemangat dalam melaksanakan tugasnya

b.      Pantang menyerah bila ada kesulitan dalam melaksanakan tugas pengawasan

c.       Memberikan pujian/ penghargaan kepada siapapun yang bekerja penuh serta berprestasi

d.      Senang menghadapi tantangan dan persaingan.

 

C.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kompetensi Kepribadian

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kompetensi kepribadian secara umum, Yaitu:

1.      Umur atau kematangan sesorang. Konformisme semakin besar dengan bertambahnya usia.

2.      Status ekonomi akan mempengaruhi kepribadian karena bila sesoorang memiliki status ekonomi yang mapan maka rasa nyaman dan percaya diri akan tumbuh.

3.      Motifasi diri. Adanya dorongan untuk memiliki status inilah yang menyebabkan seseorang berinteraksi dengan orang lain, individu akan menemukan kekuatan dalam mempertahankan dirinya di dalam lingkungan sosial.

4.       Keadaan keluarga dan lingkungan. Suasana rumah yang tidak menyenangkan dan tekanan dari orang tua akan membentuk sebuah karakter individu dalam berinteraksi dengan lingkungan.

5.      Pendidikan. Pendidikan yang tinggi adalah salah satu faktor dalam interaksi teman sebaya karena orang yang berpendidikan tinggi mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas, yang mendukung dalam pergaulannya.

 

Selain itu faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi kepribadian pengawas:


1.      Kompensasi

Pegawai termasuk pengawas, apabila mereka memeperoleh kompensasi yang memadai dan sesuai denga jerih payah, mereka cenderung akan memiliki motivasi diri yang tinggi dalam melaksanakan pembinaan terhadap guru, motivasi sangat mempengaruhi kepribadian pengawas.

 

2.      Keteladanan pemimpin

Keteladanan pemimpin sangat dibutuhkan oleh setiap bawahan di organisasi manapun, pemimpin pengawas yang memiliki kompetensi kepribadian yang baik bisa menjadi teladan bagi para pengawas untuk memiliki kompetensi kepribadian yang baik.

 

3.       Aturan yang pasti

Aturan dapat menjadi pedoman pengawas dalam menjalankan tugasnya ,dengan aturan yang pasti, secara mau tidak mau pengawas akan berusaha untuk menjalankan tugas kepengawasannya dengan baik

4.      Pengawasan dan perhatian dari pemimpin

Pengawasan dan perhatian dari pemimpin sangat diperlukan demi terlaksananya tugas para pengawas sekolah dalam hal ini KORWAS (koordinator pengawas/ kabupaten / kota )

 

5.      Kecerdasan emosi individu

Pengawas  yang pandai dalam mengatur emosi, memiliki kecerdasan emosi yang tinggi akan memiliki kemampuan dalam mengelola emosi, memotivasi diri sendiri,mengenali emosi orang lai, kemampuan membina hubungan dengan orang lain, dengan demikian akan mudah membentuk kompetensi kepribadian padadirinya sendiri.

 

 

D.   

Continue reading Kompetensi Kepribadian Pengawas Sekolah

Kamis, 18 Juni 2020

Standar Nasional Pendidikan untuk SMK

Sebagai upaya untuk menindaklanjuti inpres No 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, dibutuhkan suatu aturan-aturan yang mendukung terkait pencapaian Revitalisasi SMK yangdiamantkan.  Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang SMK tersebut dirasa banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan 
kebutuhan masyarakat, Ipteks, tuntutan dunia kerja, dan tantangan global.

Oleh karena itu diterbitkannya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk SMK yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan antara lain :
a. Standar Kompetensi Lulusan
b. Standar Isi 
c. Standar Proses Pembelajaran
d. Standar Penilaian Pendidik
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
f. Standar Sarana dan Prasarana
g. Standar Pengelolaan
h. Standar Biaya Operasi

Dalam SNP ini terdapat perubahan-perubahan yang terdapat pada SNP yang baru diantaranya
a. Pada SNP Lama (permendikbud No 20 tahun 2016) SKL dibagi 3 Dimensi akan tetapi pada SNP baru SKL dibagi menjadi 9 Area Kompetensi 
2 area khas SMK: 
(area 8) Kemampuan Teknis dan 
(area 9) Kewirausahaan untuk  program pendidikan 3 dan 4 tahun.
•9 Area Kompetensi
1.Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2.Kebangsaan dan cinta tanah air.
3.Karakter pribadi dan sosial.
4.Literasi.
5.Kesehatan jasmani dan rohani.
6.Kreativitas.
7.Estetika.
8.Kemampuan teknis.
9.Kewirausahaan.
 
Continue reading Standar Nasional Pendidikan untuk SMK

Rabu, 17 Juni 2020

Instrumen Supervisi Manajerial


Pengawas sekolah dalam kegiatan monitoring, maupun kegiatan kepengawasan perlu melakukan perencanaan.  Tujuan dari pernencanaan ini adlah agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat efektif dan efisien. Oleh karena itu sebelum pengawas hadir di sekolah, pengawas harus siap dengan instrumen-instrumen supervisi baik instrumen supervisi akademik maupun supervisi Manajerial. dibawah ini adalah contoh instrumen-instrumen yang dapat dipakai. 

1. Instrumen Validasi KTSP  dapat di download disini
2. Instrumen MPLS dapat di download disini
3. Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan dapat di  word download disini
4. Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan dapat di  excel(Program) download disini
5. Program Aplikasi Sekolah Sasaran dapat didownload disini 


Continue reading Instrumen Supervisi Manajerial

Senin, 15 Juni 2020

Standar Pendidikan Nasional

Standar Nasional Pendidikan menrupakan suatu amanat dari peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005, dimana 
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu, serta sebagai perangkat lunak untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.


Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Dan Standar Penilaian Pendidikan. Untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bersifat mandiri dan profesional dan berkedudukan di ibukota wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah melakukan akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas setiap jenjang pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN). Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib dilakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Dalam perjalanannya, PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini kemudian diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; yang kemudian diubah juga dengan
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Continue reading Standar Pendidikan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2020

Pembelajaran SMK di Tengah Wabah Pandemi 19


       
          Pandemi covid 19, tidak hanya ada di Indonesia, akan tetapi juga ada di banyak negara.  Pandemi ini mempengaruhi segala lini kehidupan, baik secara ekonomi, politik, sosial budaya dan termasuk kegiatan di bidang pendidikan.  Dari sisi ekonomi diberbagai negara dengan adanya wabah pandemi ini mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, sehingga banyak perusahaan yang merumahkan karyawan ataupu melakukan PHK terhadap karyawannya.  Dari sisi politik seperti di Indonesia sebagai contoh akibat wabah pandemi ini adalah adanya penundaan jadwal pilkada, termasuk pembiayaan pilkada yang menjadi lebih besar akibat penerapan protokol kesehatan., begitu juga budaya yang berhubungan dengan kesenian bayak yang terpengaruh adanya wabah ini, pertunjukan yang melibatkan orang banyak seperti halnya konser tidak bisa dilakukan.  Begitu pula untuk pariwisata juga sangat terpukul karena bayak tempat-tempat pariwisata ditutup, akibatnya berpengaruh pada ekonomi secara tidak langsung

Begitu pula untuk kegiatan di bidang pendidikan. Mulai awal wadah pandemi Covid 19 di Indonesia, banyak sekolah sudah melaksanakan BDF (belajar dari Rumah), sehingga banyak guru yang awalnya tidak siap dengan penggunaan teknologi harus segera menyesuaikan diri.  Guru-guru harus dituntut untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh.  Guru-guru harus mampu menggunakan aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan menjadi untuk pembelajran jarak jauh tersebut.  Sedangkan peserta didik harus melakukan pembelajaran di rumah beserta keluarganya.  Peserta didik dituntut harus memiliki alat yang dipakai untuk menerima tugas atau pembelajaran yang diberikan oleh gurunya.  Sekolah-sekolah yang awalnya ramai dengan hiruk pikuk proses pembelajaran seakan-akan hanya sebagai museum, dan terihat gedung-gedung kosong.  Banyak sekali model-model pembelajaran yang tidak bisa diterapkan seperti biasanya, dan muncullah metode-metode baru dalam pelaksanaaan pembelajaran. Peranan teknologi Informasi sangat mendominasi dalam proses pendidikan di tengah covid Pandemi 19 ini.  Banyak aplikasi teknologi-teknologi yang awalnya tidak diketahui menjadi lebih dikenal dan dipakai oleh guru dalam proses pembelajaran dari rumah.  Ada Google classroom, google form,  Ada Cisco webex, Zoom, Google Meet, LMS Moodle, Scology, Quizis dan masih banyak lagi.

Sebenarnya secara tidak langsung adanya wabah Covid 19 ini membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap kualitas guru khususnya peningkatan kemampuan akan pemanfaatan Informasi teknologi.  Guru atau tenaga pendidik berbondong-bondong belajar akan Informasi Teknologi baik melalui kelompok MGMP, melalui Sekolah, ataupun melalui kesadaran dirinya untuk mengembangkan kemampuan ini.  Tidak hanya itu guru di tengah wabah covid 19 ini ternyata juga banyak yang aktiv di Webinar yang diselelnggarakan baik oleh lembaga pemerintah atau swasta.

Pembelajran di SMK di tengah Pandemi                

A. Pembelajaran Pengetahuan

                  Terkait pembelajaran pengetahuan di SMK ditengah pandemi ini memang ada perubahan seperti yang adisampaikan di atas. Perubahan tersebut meliputi penggunaan Teknologi Informasi yang ada.  Sebenarnya sebagian guru pada saat awal sebelum Pandemi covid 19, sudah biasa yang menggunakan aplikasi-aplikasi pembelajaran yang sudah ada, akan tetapi dari segi kwantitas tidak banyak.  Tetapi dengan adanya pandemi ini sudah barang tentu semua guru harus melaksankannya.  Sehingga mau tidak mau seorang guru harus mampu untuk membuat atau mengoperasikan aplikasi-aplikasi terkait pembelajaran itu.  Sudah barang tentu ada sebagian guru yang kaget akan penggunaan teknologi informasi ini. Tetapi bagi guru yang sudah terbiasa, maka tidaklah kaget tinggal meningkatkan kemampuannya.  oleh karena itui kolaborasi guru, harus digiatatkan. Kuncinya adalah berbagi. Guru yang mampu membagi kemampuannya, pengetahuannya sehingga semua bisa berjalan dengan baik.  

                  Tidak hanya Guru tetapi peserta didik juga harus siap menerima pembelajaran melalui teknologi informasi ini.  dukungan alat terutama Smart Hand phone, merupakan prasarat utama untuk menerima pembelajaran pengetahuan ini.  Belum lagi jaringan internet yang ada dekat dengan rumah dan kuota internet yang dimiliki  peserta didik yang ada kalanya menjadi penyebab atau penghambat siswa untuk mendapatkan ilmu pengetahuan di tengah pandemi covid 19.

           Dalam penyampaian pengeetahauan, guru bisa menggunakan aplikasi-apliaksi yang sudah disediakan oleh pembuat aplikasi yang bisa diunduh baik secara gratis maupun yangayang  berbayar. Dari sekian aplikasi yang ada kelihatannya banyak guru yang memakai google clasroom, walaupun juga ada aplikasi lain misal zoom, google met, webex, edmodo, google form ataupun aplikasi yang lain. Tidak hanya itu Kemendikbud juga sudah membuat pembelajaran melalui tayanagan TVRI.  Termasuk pembuatan E modul, ataupun literasi-literasi Digital

      B. Pembelajaran Sikap 

                             Pembelajaran sikap ini merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan peserta didik.  Pembelajaran sikap yang dulunya dilaksanakan oleh sekolah melalui bapak ibu guru, sekarang harus dilakukan oleh orang Tua.  Peranan orang tua juga menjadi penting dalam pelaksanaan kegiatan ini. pada penilaian sikap ini  sangat penting terutama ketika peserta didik belajar dari rumah.  seperti halnya pembelajaran sikap menyangkut 5 (lima) hal antara lain, a) Religius, b). Nasionalaisme c). Kemandirian, d).Gotong Royong, e). Integritas.  Untuk Kegiatan penilaian sikap ini, bisa dilakukan dengan mencatat pada jurnal sikap. kemudian ditandatangai oleh kepala sekolah dan dilaporkan kepada pembimbing/guru di sekolah.


C.      Pembelajaran Ketrampilan

               Salah satu tujuan pendidikan SMK adalah bagaimana SMK dapat  menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha maupun dunia industri baik nasional maupun global.  Dari hal tersebut diharapkan  lulusan SMK dituntut agar memiliki keammpuan tidak hanya pengetahuan saja tetapi bagaimana terciptanya suatu kemampuan skill atau ketrampilan pada dirinya.  Munculnya ketrampilan ini dilakukan dengan suatu latihan yang berulang-ulang, sehingga ketrampilan

                Ketika dalam keadaan normal tidak terjadi wabah Covid 19, peranan SMK dalam terciptanya kualitas SDM  yang harus dipenuhi lulusan SMK tidak menjadi masalah.  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan porsi 70 % praktek, disukung dengan fasilitas yang ada,  mampu menciptakan kualitas lulusan yang diharapkan. Sehingga banyak dunia usaha dan dunia industri turun gunung untuk mendapatkan tenaga kerja di SMK-SMK. 

                Permasalahan muncul adalah ketika wabah pandemi Covid muncul 19.  Seperti penjelasan di atas, pandemi covid 19 mampu merubah segalanya di seluruh penjuru kehiupan.  Begitu pula pembelajaran di SMK.  Dengan penggunaan aplikasi-apliksai yang ada hanya dapat dipakai untuk penyampaian pengetahuan yang ada.  Banyak aplikasi-aplikasi pendidikan hanya sebatas sebagai penyampai informasi/toeri-teori dan pember tugas ke siswa.  Sehingga anak hanya membaca teori-teori dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.  Dari sisi ini memang memungkinkan adanya penambahan pengetahuan yang dimiliki oleh peserta didik.   Tetapi apakah pembelajaran SMK hanya seperti ini, bagaimana nanti dengan lulusan SMK. 

Upaya yang harus dilakukan adalah bagiamana pembelajaran terutama praktek ketrampilan tetap bisa dilaksankaan.  Komunikasi dengan DU/DI harus dilaksanakan terutama kebutuhan DU/DI terkait ketrampilan apa yang harus dikuasai, mengingat jika dilakukan Praktek maka tidak semua Kompetensi-kompetensi yang ada dapat diselesaikan.  

Sebanarnya Upata-upaya yang mungkin bisa dilakukan terkait  kegiatan pembelajaran ketrampilan adalah dengan cara  :

a.    Tetap melaksanakan kegiatan praktek di sekolah dengan sistem bergilir.  Pelaksanaan secara bergilir dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ada.  Tetapi hal ini juga harus mendapat persetujuan pihak gugus tugas covid 19 yang ada di daerah dan juga harus mendapat ijin dari orang Tua.

b.  Melakukan Praktek Siswa dengan sistem Blok, dengan dilaksanakan  setelah wabah covid 19 Mereda/habis. 





           
Continue reading Pembelajaran SMK di Tengah Wabah Pandemi 19

Instrumen Supervisi


Pengawas sekolah dalam kegiatan monitoring, maupun kegiatan kepengawasan perlu melakukan perencanaan.  Tujuan dari pernencanaan ini adlah agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat efektif dan efisien. Oleh karena itu sebelum pengawas hadir di sekolah, pengawas harus siap dengan instrumen-instrumen supervisi baik instrumen supervisi akademik maupun supervisi Manajerial. dibawah ini adalah contoh instrumen-instrumen yang dapat dipakai. 
1. Instrumen RPP 1 lembar  dapat di download disini
2. Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan dapat di download disini

Continue reading Instrumen Supervisi

Regulasi dan Kebijakan

Berikut Daftar baik Undang-Undang, Peraturan ataupun yang lain, yang berhubungan dengan pendidikan, dikandung maksud sebagai jalan untuk mempermudah pencarian  sebagai acuan untuk mengelola pendidikan di Indonesia.  
1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Tahun  silahkan download disini
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen disini
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan No 34 Tahun 2018 Tentang SNP SMK dapat di 
     download disini
    Lampiran 1 Tentang SKL didownload disini
    Lampiran 2 Tentang Standar Isi didownload disini
    Lampiran 3 Tentang Standar Proses Pembelajaran didownload disini
    Lampiran 4 Tentang Standar Penilaian Pendidikan didownload disini
    Lampiran 5 Tentang  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan didownload disini
    Lampiran 6 Tentang  Standar Sarana dan Prasarana didownload disini
    Lampiran 7 Tentang Standar Pengelolaan didownload disini
    Lampiran 8 Tentang Standar Biaya Operasional didownload disini
5. Permendikbud No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah Madrasah dapat di download
   di sini
6. Permendikbud No 143 Tentang Pengawas dan Angka Kreditnya dapat didownload disini
    Lampiran Permendikbud No 143 Tentang pengawas dan Angka Kreditnya dapat didownload disini
    Format untuk Angka Kredit Pengawas Sekolah Ada disini
7. Regulasi lain terkait dengan Pendidikan dapat di download disini
8. Permendikbud No 50 Tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan dapat didownload disini

Draf
5. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum         
    Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional
6. Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
8.Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23 
9.Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah
10. Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
11. Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
12. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
13. Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana 
      Prasarana.
14. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
15.Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
16. Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 Tentang TU
17. Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan
18. Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium 
19.Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kesiswaan
20. Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
21.Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang Pengangkatan Guru Bantu
Continue reading Regulasi dan Kebijakan