Rabu, 03 Februari 2021

Ujian Sekolah / Ujian Satuan Pendidikan TAhun Pelajaran 2020/2021

        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah mengeluarkan surat terkait dengan peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat  Penyebaran Covid 19. Surat Edaran ini disampaikan kepada Gubernur dan walikota serta Bupati.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa

1. Ujian Nasional dan Ujian  kesetaraan Tahun 2021 ditiadakan, 

2. UN dan Ujian kesetaraan 2021, tidak lagi menjadi syarat kelulusan maupun masuk ke jenjang yang lebih tinggi

3.Peserta didik dinyatakan lulus setelah :

a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi  Covid 19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester

b.memiliki sikap dan perilaku minimal baik

c. Mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Untuk lebih lengkapnya mengenai SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021, dapat didonload disini

            Sedangkan pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur juga mengeluarkan Pedoman Teknis mengenai Ujian Satuan Pendidikan unuk SMK di Jawa Timur.   Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa dinas pendidikan dan satuan pendidikan memiliki kewenangan yang berbeda yaitu :

1. Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 

1.1 Menyusun Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan 

1.2 Melakukan sosialisasi kebijakan Ujian Satuan Pendidikan mengacu kepada Surat Edaran Mendikbud. No. 1 tahun 2021 

1.3 Melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan melalui Cabang Dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

2. Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan 

2.1 Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Satuan Pendidikan. 

2.2 Membentuk panitia pelaksana USP.

2.3 Melakukan sosialisasi USP

 2.4 Menentukan tim penyusun dan penelaah soal-soal USP.

2.5 Mengatur jadwal dan ruang USP 

2.6 Menetapkan pengawas USP

3. Target ketercapaian kurikulum bukan merupakan acuan utama dalam penyusunan soal-soal Ujian Satuan Pendidikan. 

4. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan dibuat oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dengan memperhatikan materi pelajaran yang sudah diberikan dan ditugaskan kepada siswa. 

5. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan tidak boleh mengandung unsur sentiment SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), politik, pornografi dan merk produk. 

6. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19; 

7. Ujian Satuan Pendidikan untuk SMK Program 3 tahun mencakup seluruh mata pelajaran yang terdiri dari : 

a. Muatan Nasional 

b. Muatan Kewilayahan 

c. Muatan Peminatan Kejuruan 

- Dasar Bidang Keahlian 

- Dasar Program Keahlian

Ujian Satuan Pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Maret 2021.

    Terkait pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Tahun pelajaran 2020/2021 untuk SMK Jawa Timur dapat diunduh disini

    Menurut pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SMK dari Dinas Pendididkan Propinsi JAwa Timur, disebutkan bahwa soal dibuat oleh sekolah dengan mempertimbangkan kompetensi yang diajar di sekolah tersebut.  Selain menyusun soal sekolah harus melakukan telaah soal.  Untuk telaah soal dapat menggunakan contoh yang dapat didownload disini

    Untuk menyusun soal diharapkan sekolah menyusun kisi-kisi soal terlebih dahulu dan  kartu soal.  Untuk menyusun Kisi-Kisi Soal dapat menggunakan bantuan program exel yang dapat di download disini

      Dalam Pedoman Teknis disebutkan pula, sekolah perlu menyusun POS sendiri sesuai dengan kondisi yang ada pada Sekolah/Satuan Pendidikan.  Contoh POS dapat di download disini   (pdf) ( Contoh, Bisa dilakukan ATM, Amati, Tiru dan Modifikasi), mohon judul diganti Prosedur operasional Standar Ujian Satuan Pendidikan SMK.....  dan contoh POS (word) dapat didownload disini

        Sekolah/Satuan Pendidikan juga daiwajibkan membuat Susunan Kepanitiaan Kerja, dimana dengan disusunnya kepanitiaan kerja ini diharapkan kegiatan USP maupun Kegiatan UKK dapat berjalan dengan baik, tertib dan Lancar.  Penyusunan dari kepanitiaan juga tergantung dari kebutuhan satuan pendidikan dan disesuakain Domnis baik dari Pusat, Propinsi maupun POS yang dibuat SMK.  Oleh karena itu Kepanitiaan dapat disusun berdasarkan kebutuhan Satuan pendidikan.  Contoh SK Kepanitiaan USP  dapat didownload disini (Jangan Lupa, Amati, Tiru, Modifikasi). Pada contoh SK Belum Masuk Tim yang menelaah Soal, mungkin bisa dimasukkan..

2 komentar:

  1. Trims atas infonya pak Hanang ... sangat membantu dalam kegiatan USP pada tapel ini

    BalasHapus
  2. terima kasih pak Hanang, sungguh sangat membantu dalam pembuatan administrasi kegiatan di sekolah kami (SMK PGRI TUREN)

    BalasHapus