Rabu, 03 Februari 2021

Kriteria dan Perangkat Akreditasi

Menteri pendidikan dan Kebuadayaan RI telah mengeluarkan  keputusan mengenai  Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikana Dasar dan Menengah yaitu melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020, sehingga  Keputusan Menetri Pendidikan dan kkebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan SekolahMenengah Atas Luar Biasa perlu dicabut;bahwa kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabungmenjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 dicabut. Keputusan tersebut  mulai berlaku tanggal 12 November 2020.   Keputusan Mendikbud No 1005/P/2020 tersebut diatas dapat didownload disini

0 komentar:

Posting Komentar