Rabu, 10 Februari 2021

Ujian Kompetensi Keahlian

    Pedoman ini merupakan kelanjutan dari dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.       

     Ujian Kompetensi Keahlian merupakan  penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.  UKK juga memiliki pengertian adalah suatu  proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.

     Pelaksanaan Kegiatan UKK Tahu 2021 terdapat beberapa Jenis/Model pelaksanaan yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji maupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi;

2. Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan; 

3. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra DUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;

MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 

Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2020/2021, ditetapkan mekanisme sebagai berikut : 

1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur DUDIKA, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan; 

2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital; 

3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan); 

4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK; 

5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut. 

a. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra DUDIKA; 

b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; 

c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; 

d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 5 dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya; 

e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP; 

f. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan. 

6. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK; 

7. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK; 

8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar melibatkan mitra DUDIKA sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kualitas lulusan SMK; 

9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama dengan mitra DUDIKA dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan; 10. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah; 

11. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;

12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan; 

13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk; 

14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri; 

15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia; 

16. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya; 

17. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku; Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 

18. Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten; 

19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan. 

A. Uji Kompetensi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi 

1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra DUDIKA berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan; 

2. Mitra DUDIKA memberikan berkontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK; 

3. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku; 

4. Mitra DUDIKA atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara lokal, regional, dan internasional bagi peserta uji yang dinyatakan lulus. 

B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3/LSK) dan PTUK

1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP/LSK, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi; 

2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), bekerjasama dengan LSP/LSK dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan; 

3. LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi; 

4. Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan atau Lembaga lain yang diakui , dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya 

5. LSP/LSK menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan; 

6. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku; 

7. LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus; 

8. Kegiatan uji kompetensi dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran; Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

9. Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi. 

C. UKK Mandiri 

1. Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi; 

2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat; 

3. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur DUDIKA atau institusi pasangan yang relevan; 

4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi; 

5. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal; 

6. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi; 

7. Penguji Eksternal berasal SDM dari DUDIKA atau asosiasi profesi, yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan; 

8. Persyaratan DUDIKA adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapngan peserta uji;

9. Satuan pendidikan bersama DUDIKA dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan; 

10. Asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian; 

11. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku; Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

12. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan DUDIKA.

13. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juli 2021.

Terkait dengan Pedoman UKK ini silahkan di download disini 

Pedoman Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian juga dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

0 komentar:

Posting Komentar