Tampilkan postingan dengan label E_Pembinaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E_Pembinaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Januari 2022

Penyusunan Road Map (Peta Jalan) SMK

 Road Map atau peta jalan SMK  pada umumnya diartikan sebagai rute jalan transportasi untuk menuju ke suatu tempat tujuan tertentu, namun banyak juga yang menggunakannya sebagai uraian kegiatan dari suatu perencanaan untuk memandu, menuntun atau mengarahkan agar mencapai hasil akhir sesuai yang diinginkan.

Rencana pengembangan pada lingkup SMK, sudah sejak lama dikenal dengan berbagai istilah, seperti Renstra Sekolah (Rencana Strategis Sekolah), RIPS/S (Rencana Induk Pengembangan Sekolah/Seutuhnya), atau RPS/S (Rencana Pengembangan Sekolah/Seutuhnya), sedangkan melalui program Kerjasama Bilateral dan Lembaga Donor dalam pengembangan pendidikan kejuruan dikenal dengan istilah SBP (School Business Plan, versi ADB INVEST) dan SDP (School Development Plan, versi SEDTVET Jerman) dan istilah lainnya.

Ciri utama Peta Jalan Pengembangan SMK:

1. Bersifat progresif dan fleksibel yang dapat disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan selama pelaksanaan atau realisasaikegiatan;

2. Berisi rencana pengembangan dan pembenahan secara menyeluruh untuk semua program keahlian termasuk semua komponen atau disebut prinsip revitalisasi;

3. Jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian program dirancang selama 4 (empat) tahun.

Terkait pedoman penyusunan Road Map/Peta Jalan dapat di download disini

Continue reading Penyusunan Road Map (Peta Jalan) SMK

Kamis, 10 Juni 2021

Panduan Penulisan Ijasah

Setiap akhir tahun pembelajaran tidak dipungkiri bahwa kegiatan penulisan ijasah sangat penting, mengingat ijasah merupakan dokumen penting yang akan dimiliki oleh siswa.  Oleh karena itu penulisan ijasah harus sesuai dengan prosedur-prosedur yang sudah ditentukan. 

Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi-regulasi terkait dengan penulisan ijasah ini.  Regulasi terkait penulisan Ijasah untuk Tahun pelajaran 2020/2021 tersebut antara laian :

a. Surat Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur terkait penulisan lembar belakang ijasah dapat  didownload disini

b. Juknis Penulisan Ijasah SMK dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur dapat didownload disini

c. Halaman Belakang Ijasah Gabungan dapat didownload disini

d. Surat Tanggal Kelulusan SMK dari Dinas Prop. Jawa Timur dapat didownload disini

e.  Sedangkan salinan persesjen no 23 tahun 2020 tentang penulisan Ijasah dapat didownload disini

Continue reading Panduan Penulisan Ijasah

Rabu, 09 Juni 2021

Manajemen Persiapan Ijin Operasional Sekolah

Ijin Operasional sekolah merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan oleh Sekolah yag didirikan oleh Yayasan.  Sekolah dalam proses Ijin opersional sekolah setidaknya harus menyiapkan berkas-berkas yang ada sehingga ketika ketika Ijin Operasional Sekolah sudah waktunya perpanjangan, sekolah tidak lagi-tergesa-gesa dalam menyiapkan kegiatan ini.

Ijin Operasional sekolah merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang akan mengingat IOS akan mempengaruhi salah satunya terhadap bantuan maupun akreditasi.  Perlu diketahui bahwa sekolah yang mati IOS nya tidak bisa terakreditasi mengingat IOS merupakan Indikator Mutlak yang harus dipenuhi sekolah untuk ikut akreditasi.

Ijin opersioanl sekolah memiliki masa berlaku 1 (satu)  sampai dengan 3 tahun (tahun).  Oleh karena itu untuk memudahkan kegiatan ini sebaiknya berkas-berkas yang sudah ada dimasukkan ke dalam Google drive sehingga kapanpun dimanapun berkas yang dicari akan lebih mudah. 

Berkas-berkas yang diunggah kedalam google drive seharusnya sudah difile ke pdf, hal ini dimaksudkan agar ketika memasukkan dalam JOSS/Aplikasi IOS dapat dengan mudah.  

Contoh pengelolaan Managemen IOS dapat didownload disini  


Continue reading Manajemen Persiapan Ijin Operasional Sekolah

Rabu, 14 April 2021

Analisis Butir Soal

Alat evaluasi yang berupa tes tertulis harus memiliki karakteristik atau syarat-syarat sebagai alat evaluasi yang baik, diantaranya harus memenuhi syarat validitas, reliabilitas, tingkat kesukaran, daya pembeda, sebaran kunci jawaban, dan efektifitas pengecoh serta sesuai dengan tujuan pembelajaran yang akan diukur. Oleh karena itu menganalisis butir soal harus merupakan serangkaian kegiatan pembelajaran yang tidak dapat ditinggalkan. Sangat penting bagi guru untuk menentukan mana soal-soal yang cacat atau tidak berfungsi penggunaannya. Pendidik perlu meningkatkan kualitas butir soal melalui analisis terhadap komponen-komponen utama dari tiap-tiap butir soal yang meliputi (1) validitas (2) reliabilitas (3) tingkat kesukaran, (4) daya pembeda, (5) sebaran kunci jawaban, dan (6) efektifitas pengecoh soal. Salah satu tujuan dilakukannya analisis adalah untuk meningkatkan kualitas soal, yaitu apakah suatu soal (1) dapat diterima karena telah didukung oleh data statistic yang memadai, (2) diperbaiki, karena terbukti terdapat beberapa kelemahan, atau bahkan (3) tidak digunakan sama sekali karena terbukti secara empiris tidak berfungsi sama sekali.

Pengertian Analisis Butir Soal:

Kegiatan menganalisis butir soal merupakan proses pengumpulan, peringkasan dan penggunaan informasi dari jawaban siswa untuk membuat keputusan tentang setiap penilaian (Nitko, 1996).

Tujuan analisis butir soal :

  • mengkaji dan menelaah setiap butir soal agar diperoleh soal yang bermutu sebelum digunakan.
  • membantu meningkatkan kualitas tes melalui revisi atau membuang soal yang tidak efektif
  • mengetahui informasi diagnostik pada siswa, sudahkan mereka memahami materi yang telah diajarkan

Manfaat analisis butir soal :

  • membantu para pengguna tes dalam evaluasi atas tes yang digunakan
  • sangat relevan bagi penyusunan tes informal dan lokal (seperti tes yang disiapkan guru di kelas)
  • mendukung penulisan butir soal yang efektif
  • secara materi dapat memperbaiki tes di kelas
  • meningkatkan validitas dan reliabilitas soal
  • menentukan apakah suatu fungsi butir soal sesuai dengan yang diharapkan
  • memberi masukan kepada siswa tentang kemampuan dan sebagian dasar untuk bahan diskusi di kelas
  • memberi masukan kepada guru tentang kesulitan siswa
  • memberi masukan pada aspek tertentu untuk pengembangan kurikulum
  • merevisi materi yang dinilai atau diukur
  • meningkatkan keterampilan penulisan soal
        Ada Beberapa program untuk mempermudah dalam analisis Butir Soal.  
        a. Anates Program dapat didownload disini
            Petunjuk Penggunana anates program dapat didownload disini
        b. Program Analisis Butir soal berbasis Exel didownload disini
        c. Program analisis Butir Soal yang lain dapat didownload disini 
        d. Program analisis Butir Soal yang lain  (anbuso) dapat didownload disini 
Continue reading Analisis Butir Soal

Rabu, 24 Maret 2021

Persiapan Dokumen Akreditasi


Dalam Kegiatan Akreditasi Sekolah berdasarkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 terdapat 3 (tiga) Hal yang harus diperhatikan.  Ketiga Hal tersebut adalah :1). Instrumen Butir Inti dan Kekhususan, 2) Indicator Pemenuhan Relatif dan 3) Indicator Compliance Mutlak.  Pada Instrumen Butir Inti dan Kekhususan dibagi menjadi 4 (empat)  Komponen yang terdiri dari 1. Mutu Lulusan, 2. Proses Pembelajaran, 3). Mutu Guru dan 4) Manajemen Sekolahan.

A. Pada Instrumen Butir Inti terdiri dari :

    a. Mutu Lulusan terdapat 11 Butir, yaitu pada butir 1 sd 11,  

    b. Proses Pembelajaran terdapat 7 Butir yaitu pada butir 12 sd  18

    c. Mutu Guru terdapat 4 Butir yaitu pada butir 19 sd 22

    d. Manajemen Sekolahan terdapat 13 yaitu pada butir 23 sd 35

B. Pada Instrumen Butir Kekhususan terdiri dari 

    a. Mutu Lulusan terdapat 2 Butir, yaitu pada butir 36 sd 37,  

    b. Proses Pembelajaran terdapat 2 Butir yaitu pada butir 38 sd  39

    c. Mutu Guru terdapat 1 Butir yaitu pada butir 40

    d. Manajemen Sekolahan terdapat 4 yaitu pada butir 41 sd 44

    Komponen butir Inti dan Kekhususan memiliki skor 1 - 4.  Komponen Butir Inti dan Kekhususan memiliki skor total sbanyak 85 % dari total keseluruhan

C. Indikator Pemenuhan Relatif.

    Indikator Pemenuhan Relatif pada Instrumen IASP 2020 khusus SMK terdapat 10 Komponen, 10 (sepuluh) Komponen tersebut adalah terdiri dari :

    a. Kualifikasi Guru

    b. Sertifikat Pendidik

    c. Kesesuaian latar Belakang Ijasah

    d. Memiliki Tenaga Kepala Administrasi

    e. Memiliki Kepala Lab/Bengkel

    f. Memiliki Tenaga Kepala Perpustakaan

    g. Jumlah Rombel

    e. Instalasi Listrik

    f. Ruangan Penunjang

    g. WC/Jamban

    Masing-masing komponen indikator Pemenuhan Relatif memiliki persyaratan agar mendapatkan skor 4.  Prosentase IPR adalah 15 % dari Nilai Keseluruhan dalam proses Akresditasi.

D. Sedangkan Indicator Complaince Mutlak pada kegiatan akreditasi terdiri dari

    a. Ijin Operasional Sekolah

    b. Sertifikat Kepala Sekolah

    c. Kelulusan

    d. Waktu KBM

    e. Kurikulum

    Indikator Complain Mutlak merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh Sekolah untuk mengikuti akreditasi.  Oleh Karena itu sekolah harus mampu memenuhi persyaratan untuk kegiatan akreditasi ini.  

Untuk Lebih jelasnya bagaimana menyiapkan dokumen Akreditasi materi ppt dapat didownload Disini 

 

Continue reading Persiapan Dokumen Akreditasi

Sabtu, 06 Maret 2021

,

Kumpulan Video Terkait Akreditasi Baru

        Kali ini saya akan memposting video-vidio terkait dengan kegiatan akreditasi sekolah.  Video ini merupakan video yang saya ambil dan kumpulkan dari youtube milik pak Karjono, M.Pd, Pengawas senior dari lampung . Video ini sangat bermanfaat untuk membantu kegiatan Akreditasi di sekolah.

a. Cara Mudah Menyiapkan Dokumen Akreditasi 2021 ada pada                     

Link   https://youtu.be/8YjJNOSbSxc 

b. Tahapan Persiapan Akreditasi Di Sekolah ada pada Link  https://youtu.be/LxNMaaWliTE

c. Hitung Cepat Nilai Akreditasi SMK 2021  ada pada https://youtu.be/5grolC3gPYM dokumen ada pada Download Aplikasi https://drive.google.com/file/d/1UyOn...

d. Cara Menghitung IPR Akreditasi IASP 2020 Untuk SD/MI; SMP/MTs; SMA/MA, SMK/MAK https://youtu.be/4CwYuedQiLY


e. Kelengkapan Dokumen Akreditasi https://youtu.be/Gzv1aeUPdXU

e. Dokumen Pemenuhan
1.  IASP 1 1 3 Perilaku Tanggung, Kerja Kers, dan Tanggung  
     Jawab https://youtu.be/DvLQlkbUDjw

2.  8. Pemenuhan Dokumen dan Performance Butir 2 ada pada  
     link https://youtu.be/xdAPiiQTq8g

3.  Pemenuhan Dokumen dan Performance Butir 3 IASP 2021  ada pada link 
     https://youtu.be/5n-R8PBy2WM 


​
​
7. Dokumen 5.3: https://youtu.be/XeZOTkjSy4s dokumen silahkan klik di link di
bawah ini: http://tiny.cc/karyatulis5
8.  Dokumen 6.1: https://youtu.be/pZ3A7C793tc
9.  Contoh Dokumen Upload Sispena Butir 6-3 ada pada   
      link https://youtu.be/8RtO6yKdlQk

10. Dokumen Akreditasi Butir 7-1 ada pada                

        link https://www.youtube.com/watchv=vk1gU0VPsVs&t=19s


11.  Contoh Dokumen Akreditasi Butir 12-2 
      https://www.youtube.com/watch?v=HZR8OU3Y6eg  contoh di     
      https://www.tiny.cc/lks_12

12. Dokumen Akreditasi Butir 14 Bagian   

       https://www.youtube.com/watch?v=uYdEwQ3pa3k

13. Dokumen Butir 19 Upload Sispena

       https://www.youtube.com/watch?v=aTnBC-udUms&t=374s

14. Dokumen 34  ada di https://www.youtube.com/watch?v=YfvCp3B-BY8 dokumen contoh bisa didownload di http://tiny.cc/doc_34_1

15. https://www.youtube.com/watch?v=rrJ2DD0BwiQ dari pak budi
Continue reading Kumpulan Video Terkait Akreditasi Baru

Rabu, 10 Februari 2021

Contoh-Contoh SK (Surat Keputusan)

Sebagaimana kegiatan sekolah  perlu dilakukan persiapan/perencanaan , yang dikandung maksud agar suatu kegiatan itu akan erjalan lancar.  Kepala sekolah sebagai pmanager  di sekolah tidak mungkin akan melakukan kegiatan itu tanpa pendelegasian atau membuat suatu oragnisasi terkait kegiatan pelaksanaan kegiatan nantinya.Oleh karena itu biasanya kepala sekolah akan membuat Surat Keputusan-Surat Keputusan.  Oleh sebab itu saya akan mencoba mengumpulkan contoh-contoh Surat Keputusan yang mungkin bisa dipakai sebagai referensi, sehingga bisa untuk memudahkan dalam membuat Surat Keputusan :

1. Surat Keputusan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) Satuan Pendidikan dapat di download disini

2. Surat Keputusan Kepala Sekolah Terkait PKG (Penilaian Kinerja Guru) dapat didownload disini

3. Surat Keputusan terkait dengan Pembagian Tugas Mengajar dapat didownload disini

Continue reading Contoh-Contoh SK (Surat Keputusan)

Ujian Kompetensi Keahlian

    Pedoman ini merupakan kelanjutan dari dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.       

     Ujian Kompetensi Keahlian merupakan  penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.  UKK juga memiliki pengertian adalah suatu  proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.

     Pelaksanaan Kegiatan UKK Tahu 2021 terdapat beberapa Jenis/Model pelaksanaan yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji maupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi;

2. Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan; 

3. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra DUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;

MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 

Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2020/2021, ditetapkan mekanisme sebagai berikut : 

1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur DUDIKA, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan; 

2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital; 

3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan); 

4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK; 

5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut. 

a. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra DUDIKA; 

b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; 

c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; 

d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 5 dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya; 

e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP; 

f. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan. 

6. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK; 

7. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK; 

8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar melibatkan mitra DUDIKA sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kualitas lulusan SMK; 

9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama dengan mitra DUDIKA dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan; 10. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah; 

11. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;

12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan; 

13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk; 

14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri; 

15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia; 

16. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya; 

17. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku; Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 

18. Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten; 

19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan. 

A. Uji Kompetensi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi 

1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra DUDIKA berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan; 

2. Mitra DUDIKA memberikan berkontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK; 

3. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku; 

4. Mitra DUDIKA atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara lokal, regional, dan internasional bagi peserta uji yang dinyatakan lulus. 

B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3/LSK) dan PTUK

1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP/LSK, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi; 

2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), bekerjasama dengan LSP/LSK dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan; 

3. LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi; 

4. Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan atau Lembaga lain yang diakui , dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya 

5. LSP/LSK menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan; 

6. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku; 

7. LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus; 

8. Kegiatan uji kompetensi dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran; Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

9. Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi. 

C. UKK Mandiri 

1. Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi; 

2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat; 

3. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur DUDIKA atau institusi pasangan yang relevan; 

4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi; 

5. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal; 

6. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi; 

7. Penguji Eksternal berasal SDM dari DUDIKA atau asosiasi profesi, yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan; 

8. Persyaratan DUDIKA adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapngan peserta uji;

9. Satuan pendidikan bersama DUDIKA dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan; 

10. Asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian; 

11. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku; Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

12. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan DUDIKA.

13. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juli 2021.

Terkait dengan Pedoman UKK ini silahkan di download disini 

Pedoman Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian juga dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Continue reading Ujian Kompetensi Keahlian

Jumat, 05 Februari 2021

Penyusunan Visi dan Misi

        Visi merupakan tujuan jauh yang harus dicapai oleh sekolah dalam kurun waktu tertentu.  Visi akan berperan penting yaitu akan dibawa kemana sekolah iti kedepan.  Sekolah yang tidak memiliki visi atau memiliki visi tetapi tidak menjadi acuan dalam kegiatan keseluruan sekolah,  maka dipastikan komponen-komponen yang ada disekolah itu akan berjalan sendiri-sendiri, sehingga tujuan sekolah tidak akan cepat tercapai.  

        Kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah harus mampu membuat visi dan bisa menjalankan dengan segenap komponennya untuk menjalankan visi itu.  Persamaan persepsi tentang Visi antara Kepala sekolah dengan komponen itu sangat penting, dan itu tidaklah mudah.  Dengan Persamaan  persepsi yang berjalan inilah maka semua akan bergerak sesuai Rel yang ada, dan target atau tujuan sekolah bersama-sama dapat segera terwujud, dan akhirnya tujuan tersebut dapat dicapai dalam waktu sesuai dengan yang di targetkan.  

        Oleh Karena itu sangat penting kiranya 2 (dua) hal terkait dengan hal tersebut di atas, yaitu (1) membuat visi dan (2) bagaimana menyosialisasikan Visi.  Dua hal tersebut akan dapat mengarah kepada proses persamaan persepsi/persamaan frekwensi dalam hal visi di sekolah itu sehingga tuuan-tujuan sekolah dapat segerta terealisasi.

a. Membuat/Memformulasikan Visi

Visi harus dikembangkan dengan mempertimbangkan kebutuhan, dan harapan dari stake holder potensial dan kegiatan utama lembaga sekolah itu. Visi sebaiknya dirumuskan dalam kalimat yang mudah dipahami dan menunjukkan suatu keadaan sekolah dalam jangka panjang.  Menurut ...... Penyusunan visi yang baik harus  :

a. Menggambarkan kepercayaan-kepercayaan dan kebutuhan dan harapan stake holder sekolah/madrasah.

b.  Menggambarkan apa yang diinginkan pada masa yang akan datang 

c. Spesifik hanya khusu untuk sekolah tertentu

d. Mampu memberikan inspirasi

e. Jangan mengansumsikan pada sistem yang sama pada saat ini

f. Terbuka untuk dilakukan pengembangan sesuai dengan organisasi yang ada, metodologi, fasilitas, dan proses pembelajaran. 

Contoh Visi :

Terwujudnya pendidikan islami yang unggul dalam bidang akademik dan non akademik

Dari contoh visi tersebut di atas terdapat gambaran kepercayaan-kepercayaan, kata unggul merupakan kepercayaan dari sekolah bahwa denagn keunggulan apapun bisa diraih.   Selain menggambarkan munculnya  kepercayaan visi diatas juga menggambarkan keinginan masa depan.  Selanjutnya dari perumusan Visi tersebut harus dilengkapi atau diterjmahkan melalui penyusunan Indikator atau ada yang menyebut Key Performance Indicator (KPI).  KPI ini dimaksudkan untuk mencegah adanya keragaman interprestasi dari Visi tersebut.  Misalnya pada misi tersebut diatas KPI nya adalah :

1. Unggul dalam pengamalan keagamaan dengan ditunjukkan dengan nilai mata pelajaranrumpun agama dan aklak mulia diatas 85

2. Unggul dalam pelaksanaan PBM dengan menggunakan Model Pembelajaran yang bervariatif

3. Unggul dalam kelulusan 100 % 

4. Unggul dalam lomba-lomba bidang akademik tingkat Kabupaten

Bidang Non Akademik

1.  Menjuarai lomba-lomba keagamaan di tingkat kabupaten

2. Menjuarai lomba lomba seni dan olahraga di tingkat kabupaten

dll.  

Selanjutnya dari KPI tersebut keudian dapat ditentukan tujuan-tujuan jangka menengah dan sasaran-sasaran jangka pendek.  Tujuan dan sasaran sekolah tersebut dikembangkan dari KPI-KPI yang paling penting untuk dicapai atau KPI yang membutuhkan prasarat dalam pencapainnya.  Berbagai prasarat itulah yang kemudian bisa dijadikan sasaran jangka pendek dan tujuan tujuan jangka pendek dan tujuan-tujuan jangka menengah.  

B.  Membuat/memformulasikan  Misi

        Misi merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah untuk upaya mencapai visi yang sudah disusun.  Dalam penuyususnan misi yang harus diperhatikan adalah :

a. Misi harus mampu menggambarkan berbagai kepercayaan dan nilai nilai yang dianut sekolah/madrasah

b.  Statment misi harus berorentasi ke masa depan dan mampu menggambarkan sekolah pada masa yang akan datang dengan berpijak pada apa yang telah ada

c. Statmen Misi harus fokus pada pencapaian visi

d. Statmen visi bukan sesuatu yang umum, tetapi khusus berlaku untuk sekolah

e. Statment misi merupakan statmen yang singkat dan padat tidak lebih dari dua kalimat.

        Selain hal tersebut di atas sebaiknya dalam penyusunan Visi harus mengacu kepada Misi karena Misi bertujuan untuk mencapai Misi tersebut.  Oleh karena itu Misi bisa melihat Key Performance Indicator (KPI) yang telah disusun.

Contoh :

Terwujudnya pendidikan islami yang unggul dalam bidang akademik dan non akademik

Misi

Melaksanakan pembelajaran agama Islam dengan mengutamakan pengamalan untuk mewujudkan lulusan yang beraklak mulia

Melaksanakan pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif melalui berbagai pemecahan kasus dan soal-soal standar Nasional

dst

Contoh Misi yang pertama Melaksnakan pembelajaran Agama Islam..... merupakan pengembangan dari KPI Pertama Unggul dalam berbagai pengamalan keagamana yang ditujukan dengan nilai mata pelajaran rumpun agama dan aklak mulia nilai 85.  Ini menunjukkan bahwa dalam penyusunan Misi, dapat dikembangkan dari Visi dan KPI  yang telah disusun. 


Continue reading Penyusunan Visi dan Misi

Pembinaan Akademik

Pembinaan Akademik oleh Pengawas menupakan salah satu tugas Pokok dari Pengawas Sekolah.  Pembinaan Akademik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan melalui bantuan profesional.  Tujuan dari kegiatan pembinaan akademik adalah untuk meningkatkan kompetensi guru yang meliputui kompetensi pedagogis, Kepribadian, Sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru 

Dalam Pembinaan pada pengawasan Akademik ini materi yang diberikan mengenai peningkatan kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.  Sasaran dari pembinaan ini adalah semua guru yang menjadi tanggungungjawab pengawas saatuan pendidikan, Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan, guru BP/BK. sedangkan indikator keberhasilan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kemampuan/kompetensi guru tentang pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru pada sekolah binaan.

Dalam melakukan pembinanan akademik ini, Pengawas sekolah menggunakan Pendekatan, Metode dan Teknik, sehingga kepengawasan dalam hal ini Pembinaan akademis dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari kegiatan ini.   Pendekatan yang bisa dipakai adalah : Direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif. Metode yang biasa dipakai adalah FGD, dan Metodhe Delphi, sedangkan Teknik yang dipakai anatara lain menggunakan tekik individu dan kelompok

Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran juga memiliki kewajiban untuk melakukan Pembinaan Akademik Ini.  Pembinaan Akademik Kepala sekolah juga bisa melalui Supervisi Akademik.  Pembinaan Akademik melalui supervisi Akademik  ini dapat dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan yang dibuat.  Artinya Supervisi akademik ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu semesetr. 

Prosedur Supervisi Akademik

a). Meyusun Rencana/Program  Supervisi Pembinaan Guru

b) Melaksaakan Pembinaan melalui Supervisi Guru

c) Menyusun Laporan Hasil Pembinaan Guru

d).Mengevaluasi Hasil pembinaan Guru

 Salah satu cara awal yang bisa dipakai oleh pengawas untuk mendapatkan data awal terkait dengan pembinaan ini adalah pengawas melaksaanan kegiatan monitoring, melihat kodisi yang ada di sekolah tersebut.  Oleh karena itu perlunya penyusunan instrumen yang baik/valid, sehingga data itu nantinya dapat dipakai untuk memotret kondisi guru.  

Instrumen Supervisi Sebelum/Sesudah Pembinaan Dilakukan,  Instrumen ini banyak dibuat oleh Bpk Wahyudi Pengawas Senior dari Kota Batu dan Bapak Budiono dari Blitar. Saya mendapatkan dari yang beliau share dari whatsapp dan dari Share di Youtube.

a. Instrumen supervisi Administrasi Pembelajaran dapat didownload disini

b. Instruem Supervisi RPP dapat didownload disini

c. Instrumen Pelaksanaan Pembelajaran musim pandemi dapat didownload disini

d. Instrumen Penilaian dapat didownload disini.

e. Instrumen AKPD (Analisis Kebutuhan Peserta Didik) untuk Guru BP/BK dapat diunduh disini

f. Instrumen Buku Kerja BP/BK dapat diunduh disini

g. Buku Kerja Guru dapat diunduh disini 

h. Contoh Program Supervisi dapat di download disini

i. Supervisi BK dapat didownload disini

Continue reading Pembinaan Akademik

Rabu, 03 Februari 2021

Ujian Sekolah / Ujian Satuan Pendidikan TAhun Pelajaran 2020/2021

        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah mengeluarkan surat terkait dengan peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat  Penyebaran Covid 19. Surat Edaran ini disampaikan kepada Gubernur dan walikota serta Bupati.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa

1. Ujian Nasional dan Ujian  kesetaraan Tahun 2021 ditiadakan, 

2. UN dan Ujian kesetaraan 2021, tidak lagi menjadi syarat kelulusan maupun masuk ke jenjang yang lebih tinggi

3.Peserta didik dinyatakan lulus setelah :

a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi  Covid 19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester

b.memiliki sikap dan perilaku minimal baik

c. Mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Untuk lebih lengkapnya mengenai SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021, dapat didonload disini

            Sedangkan pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur juga mengeluarkan Pedoman Teknis mengenai Ujian Satuan Pendidikan unuk SMK di Jawa Timur.   Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa dinas pendidikan dan satuan pendidikan memiliki kewenangan yang berbeda yaitu :

1. Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 

1.1 Menyusun Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan 

1.2 Melakukan sosialisasi kebijakan Ujian Satuan Pendidikan mengacu kepada Surat Edaran Mendikbud. No. 1 tahun 2021 

1.3 Melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan melalui Cabang Dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

2. Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan 

2.1 Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Satuan Pendidikan. 

2.2 Membentuk panitia pelaksana USP.

2.3 Melakukan sosialisasi USP

 2.4 Menentukan tim penyusun dan penelaah soal-soal USP.

2.5 Mengatur jadwal dan ruang USP 

2.6 Menetapkan pengawas USP

3. Target ketercapaian kurikulum bukan merupakan acuan utama dalam penyusunan soal-soal Ujian Satuan Pendidikan. 

4. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan dibuat oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dengan memperhatikan materi pelajaran yang sudah diberikan dan ditugaskan kepada siswa. 

5. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan tidak boleh mengandung unsur sentiment SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), politik, pornografi dan merk produk. 

6. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19; 

7. Ujian Satuan Pendidikan untuk SMK Program 3 tahun mencakup seluruh mata pelajaran yang terdiri dari : 

a. Muatan Nasional 

b. Muatan Kewilayahan 

c. Muatan Peminatan Kejuruan 

- Dasar Bidang Keahlian 

- Dasar Program Keahlian

Ujian Satuan Pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Maret 2021.

    Terkait pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Tahun pelajaran 2020/2021 untuk SMK Jawa Timur dapat diunduh disini

    Menurut pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SMK dari Dinas Pendididkan Propinsi JAwa Timur, disebutkan bahwa soal dibuat oleh sekolah dengan mempertimbangkan kompetensi yang diajar di sekolah tersebut.  Selain menyusun soal sekolah harus melakukan telaah soal.  Untuk telaah soal dapat menggunakan contoh yang dapat didownload disini

    Untuk menyusun soal diharapkan sekolah menyusun kisi-kisi soal terlebih dahulu dan  kartu soal.  Untuk menyusun Kisi-Kisi Soal dapat menggunakan bantuan program exel yang dapat di download disini

      Dalam Pedoman Teknis disebutkan pula, sekolah perlu menyusun POS sendiri sesuai dengan kondisi yang ada pada Sekolah/Satuan Pendidikan.  Contoh POS dapat di download disini   (pdf) ( Contoh, Bisa dilakukan ATM, Amati, Tiru dan Modifikasi), mohon judul diganti Prosedur operasional Standar Ujian Satuan Pendidikan SMK.....  dan contoh POS (word) dapat didownload disini

        Sekolah/Satuan Pendidikan juga daiwajibkan membuat Susunan Kepanitiaan Kerja, dimana dengan disusunnya kepanitiaan kerja ini diharapkan kegiatan USP maupun Kegiatan UKK dapat berjalan dengan baik, tertib dan Lancar.  Penyusunan dari kepanitiaan juga tergantung dari kebutuhan satuan pendidikan dan disesuakain Domnis baik dari Pusat, Propinsi maupun POS yang dibuat SMK.  Oleh karena itu Kepanitiaan dapat disusun berdasarkan kebutuhan Satuan pendidikan.  Contoh SK Kepanitiaan USP  dapat didownload disini (Jangan Lupa, Amati, Tiru, Modifikasi). Pada contoh SK Belum Masuk Tim yang menelaah Soal, mungkin bisa dimasukkan..

Continue reading Ujian Sekolah / Ujian Satuan Pendidikan TAhun Pelajaran 2020/2021

Selasa, 02 Februari 2021

Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan

 Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK)  merupakan salah satu sekolah yang bergerak di pendidikan vokasi diharapkan lulusannya mampu mengisi lapangan pekerjaan yang ada.   Melalui Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK diharapkan adanya  Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Oleh karena itu banyak program dari pemerintah salah satunya adalah menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan mitra dunia usaha/industri.Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan mitra dunia usaha/industrimemerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar.

Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk penilaian formatif, seperti tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga digunakan sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian dan memberi kesempatan pada peserta didik untukmeningkatkan capaian belajar yang lebih maksimal. Pada akhir pembelajaran dilakukanpenilaian untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning).Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan danmembentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pendidikan karakter mempunyai tujuan untuk membentuk dan memperbaiki penyempurnaan diri seorang peserta didik yang dilakukan selama proses pembelajaran menujukehidupan yang lebih baik. Sejauh ini proses pembelajaran di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan pencapaian pengetahuan dibandingkan dengan pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik. Kondisi yang demikian dapat menciptakan manusia yang mempunyai pengetahuan tinggi, tetapi mempunyai moral yang rendah. Sejak tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun programPenguatan Pendidikan Karakter (PPK) di satuan pendidikan. Sekolah sebagai institusi yang mempunyai tugas mencerdaskan bangsa termasuk memberi pendidikan karakter masih banyak menemui kendala dan bervariasi dalam pelaksanaan penilaian pendidikan karakter terutama  karena belum tersedianya rubrik penilaian karakter. Sejalan dengan pelaksanaan Program Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai lembaga penilaian mengembangkan instrumen penilaian karakter dan hasilnya dilaporkan dalam bentuk Rapor Karakter. Rapor Karakter dipergunakan sebagai informasi kepada orangtua tentang karakter peserta didik yang dibangun/dibina serta sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan dan guru dalam rangka perbaikan mutu pendidikan. Penilaian tertuang dalam bulu pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat PSMK tahun 2018 dengan judul Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan karakter pada Sekolah Menengah Kejuruan,           Dalam pedpman tersebut disebutkan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian :mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian harus memuat prinsip Penilaian diantaranya :

1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.

8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.

9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi.

11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;

            Teknik Penilaian pada SMK harus dilaksanakan terpadu dan menyeluruh 

1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.

8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.

9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi.

11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;

            Teknik Penilaian di SMK meiliki teknik terpadu dan berkelanjutan.  Terpadu, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; dan menyeluruh dan berkesinambungan, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.  

Penilaian Sikap

Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma dan program keahlian yang diampu. Penilaian sikap dimaksud pada akhirnya akan bermuara pada pelaporan perkembangan karakter peserta didik. Proses Penilaian sikap dapat dilihat sebagai berikut :


Pedoman Penilaian SMK dapat didownload disini
Materi Penilaian SMK PPT bisa didownload disini
Materi Memahami dan Menerapkan Penilaian dapat didownload disini


Continue reading Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan

Senin, 01 Februari 2021

Pedoman Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Peraturan yang baru terkait PKL ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 50 Tahun 2020.  Tertanggal 30 Desember 2020.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dapat didownload disini.  

Sedangkan untuk pedoman teknis terkait PKL Dalam Negeri, dapat didownload disini

Untuk Kurikulum merdeka PKL Menjadi sebuah mata pelajaran.  Terkait materi dengan PKL Sebagai Mata Pelajaran  dapat didownlaod disini sedangkan Capaian Pembelajaran terkait dengan PKL Sebagai Mata Pelajaran dapat dilihat disini

Continue reading Pedoman Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik

Minggu, 31 Januari 2021

Rencana Pengembangan Sekolah

        Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) memiliki fungsi amat penting guna memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka pencapaian tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.  Rencana pengembangan sekolah penting dibuat dimana RPS ini akan diajdikan patokan perencanaan sekolah dalam rentang waktu tertentu.  Visi Misi Sekolah dapat dicapai melalui RPS ini.  Oleh karena itu peranan RPS untuk mewujudkan visi Misi Tujuan sekolah dapat terlaksana.  

        Melalui RPS ini Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu. 

        Dalam Rencana Pengembangan sekolah (RPS) sekolah juga diwajibkan untuk menyusun RKJM, RKT dan RKAS.  Kepala SMK/MAK membuat Rencana Kerja Jangka Menengah untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun yang harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Guru. Rencana Kerja Jangka Menengah sekurang-kurangnya mencakup:

a. target pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan; 

b. strategi pengelolaan kurikulum; 

c. strategi pengelolaan proses pembelajaran; 

d. strategi pengelolaan penilaian;

e. strategi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan; 

f. strategi pengelolaan sarana dan prasarana; dan 

g. strategi pengelolaan pembiayaan.

Sedangkan dalam penyusunan RKT (Rencana Kerja Tahunan) Kepala SMK/MAK membuat Rencana Kerja Tahunan yang harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Guru. Rencana Kerja Tahunan sekurang-kurangnya berisi:

a. stuktur kurikulum dan program pembelajaran; 

b. kalender pendidikan; 

c. program pembinaan peserta didik; 

d. pembiasaan karakter, budaya, literasi, dan kedisiplinan; 

e. supervisi dalam kegiatan intra-kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler; 

f. program pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

g. pemanfaatan sarana dan prasarana; 

h. pengelolaan keuangan;

Penyusunan RKJM dan RKT dilakukan oleh kepala sekolah dengan menyusun atau membentuk Tim pengembang Sekolah.  Dalam penyusunannya kepala sekolah dapat menggunakan alur sebagai berikut :


alur strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah, ialah 

a. Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain. 

b. Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis. 

c. Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah. 

d. Mengelompokkan program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas. 

e. Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM). 

f. Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT). 

g. Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). 

h. Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.

a. Analisis Lingkungan Strategis Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan sekolah dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks. 

b. Evaluasi Diri Sekolah Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 

1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 

2) menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.

        Dalam melaksanakan evaluasi Diri Sekolah, Tim Pengemang sekolah dapat mengambil pedoman dari Raport Mutu, atau dari Laporan Standar Nasional Pendidikan ataupn dari Data-data terkait dengan Pemantauan standar.  Jika Rapor Mutu yang ada disekolah benar-benar dikerjakan dan divalidasi dengan baik, maka raport mutu dapat dipakai data yang baik/valid.  Banyak pengalaman yang terjadi dilapangan raport mutu dikerjakan oleh operator karena dituntut untuk dikerjakan sehingga sekolah beranggapan yang penting dikerjakan.

c. Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah Langkah-langkah operasional yang dilakukan kepala sekolah dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

d. Penggunaan Instrumen EDS

Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Tabel 2.4 berikut ini merupakan contoh tampilan instrumen EDS:


e. Mengidentifikasi Bukti Fisik 

        Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.


f. Merumuskan rekomendasi 

        TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan sekolah (RPS). 

Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah 

           Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM).



Contoh berikut ini adalah program sekolah hasil EDS yang dituangkan dalam skala prioritas RKJM


Sedangkan Sitematika dari RKJM adalah Sebagai Berikut :

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang, 

B. landasan Hukum

C. Tujuan

D. Manfaat

E. Ruang Lingkup

BAB II PROFIL SEKOLAH

BAB III PROSES PENYUSUNAN RKJM

BAB IV RENCANA KERJA

BAB V PENUTUP

Agar mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan pendidikan, RKJM dapat menjelaskan pencapaian program yang direncanakan selama empat tahun. Contoh komponen/target yang akan dicapai berdasarkan skala prioritas selama empat tahun, seperti terlihat dalam Tabel berikut :


Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Sekolah

a. Menyusun Rencana Kerja Tahunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja sekolah dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. 
        Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut.


Sistematika Rencana Kerja Tahunan adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Menguraikan apa, bagaimana dan mengapa RKT harus dibuat oleh sekolah 
B. Landasan Hukum Landasan hukum yang memayungi RKJM 
C. Tujuan Menjelaskan tujuan penyusunan RKT dan tujuan dari RKT itu sendiri 
D. Manfaat Menjelaskan manfaat dari penyusunan RKT dan manfaat dari RKT itu sendiri
E. Ruang Lingkup Menjelaskan ruang lingkup dari isi RKT
BAB II PROFIL SEKOLAH Menguraikan profil sekolah yaitu visi, misi, tujuan dan profil lainnya
BAB III RENCANA KERJA TAHUN .... Menguraikan rencana kerja di tahun yang bersangkutan 
BAB IV RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH Menguraikan pembiayaan pada rencana kerja, baik besaran penggunaannya maupun sumber dananya 
BAB V PENUTUP Jawaban tujuan, harapan kebermanfaatan RKM, pengembangan dan rekomendasi.

b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan sekolah meliputi 1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola; 2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 3) kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. 
Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya


Continue reading Rencana Pengembangan Sekolah