Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) memiliki fungsi amat penting guna memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka pencapaian tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan. Rencana pengembangan sekolah penting dibuat dimana RPS ini akan diajdikan patokan perencanaan sekolah dalam rentang waktu tertentu. Visi Misi Sekolah dapat dicapai melalui RPS ini. Oleh karena itu peranan RPS untuk mewujudkan visi Misi Tujuan sekolah dapat terlaksana.
Melalui RPS ini Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Dalam Rencana Pengembangan sekolah (RPS) sekolah juga diwajibkan untuk menyusun RKJM, RKT dan RKAS. Kepala SMK/MAK membuat Rencana Kerja Jangka Menengah untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun yang harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Guru. Rencana Kerja Jangka Menengah sekurang-kurangnya mencakup:
a. target pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan;
b. strategi pengelolaan kurikulum;
c. strategi pengelolaan proses pembelajaran;
d. strategi pengelolaan penilaian;
e. strategi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. strategi pengelolaan sarana dan prasarana; dan
g. strategi pengelolaan pembiayaan.
Sedangkan dalam penyusunan RKT (Rencana Kerja Tahunan) Kepala SMK/MAK membuat Rencana Kerja Tahunan yang harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Guru. Rencana Kerja Tahunan sekurang-kurangnya berisi:
a. stuktur kurikulum dan program pembelajaran;
b. kalender pendidikan;
c. program pembinaan peserta didik;
d. pembiasaan karakter, budaya, literasi, dan kedisiplinan;
e. supervisi dalam kegiatan intra-kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler;
f. program pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
g. pemanfaatan sarana dan prasarana;
h. pengelolaan keuangan;
Penyusunan RKJM dan RKT dilakukan oleh kepala sekolah dengan menyusun atau membentuk Tim pengembang Sekolah. Dalam penyusunannya kepala sekolah dapat menggunakan alur sebagai berikut :
alur strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah, ialah
a. Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain.
b. Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis.
c. Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah.
d. Mengelompokkan program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas.
e. Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM).
f. Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT).
g. Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
h. Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.
a. Analisis Lingkungan Strategis Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan sekolah dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks.
b. Evaluasi Diri Sekolah Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk
1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan
2) menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
Dalam melaksanakan evaluasi Diri Sekolah, Tim Pengemang sekolah dapat mengambil pedoman dari Raport Mutu, atau dari Laporan Standar Nasional Pendidikan ataupn dari Data-data terkait dengan Pemantauan standar. Jika Rapor Mutu yang ada disekolah benar-benar dikerjakan dan divalidasi dengan baik, maka raport mutu dapat dipakai data yang baik/valid. Banyak pengalaman yang terjadi dilapangan raport mutu dikerjakan oleh operator karena dituntut untuk dikerjakan sehingga sekolah beranggapan yang penting dikerjakan.
c. Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah Langkah-langkah operasional yang dilakukan kepala sekolah dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
d. Penggunaan Instrumen EDS
Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Tabel 2.4 berikut ini merupakan contoh tampilan instrumen EDS:
e. Mengidentifikasi Bukti Fisik
Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.
f. Merumuskan rekomendasi
TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan sekolah (RPS).
Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM).
Contoh berikut ini adalah program sekolah hasil EDS yang dituangkan dalam skala prioritas RKJM
Sedangkan Sitematika dari RKJM adalah Sebagai Berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang,
B. landasan Hukum
C. Tujuan
D. Manfaat
E. Ruang Lingkup
BAB II PROFIL SEKOLAH
BAB III PROSES PENYUSUNAN RKJM
BAB IV RENCANA KERJA
BAB V PENUTUP
Agar mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan pendidikan, RKJM dapat menjelaskan pencapaian program yang direncanakan selama empat tahun. Contoh komponen/target yang akan dicapai berdasarkan skala prioritas selama empat tahun, seperti terlihat dalam Tabel berikut :
0 komentar:
Posting Komentar