Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) merupakan salah satu sekolah yang bergerak di pendidikan vokasi diharapkan lulusannya mampu mengisi lapangan pekerjaan yang ada. Melalui Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK diharapkan adanya Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Oleh karena itu banyak program dari pemerintah salah satunya adalah menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan mitra dunia usaha/industri.Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan mitra dunia usaha/industrimemerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar.
Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk penilaian formatif, seperti tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga digunakan sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian dan memberi kesempatan pada peserta didik untukmeningkatkan capaian belajar yang lebih maksimal. Pada akhir pembelajaran dilakukanpenilaian untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning).Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan danmembentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan karakter mempunyai tujuan untuk membentuk dan memperbaiki penyempurnaan diri seorang peserta didik yang dilakukan selama proses pembelajaran menujukehidupan yang lebih baik. Sejauh ini proses pembelajaran di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan pencapaian pengetahuan dibandingkan dengan pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik. Kondisi yang demikian dapat menciptakan manusia yang mempunyai pengetahuan tinggi, tetapi mempunyai moral yang rendah. Sejak tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun programPenguatan Pendidikan Karakter (PPK) di satuan pendidikan. Sekolah sebagai institusi yang mempunyai tugas mencerdaskan bangsa termasuk memberi pendidikan karakter masih banyak menemui kendala dan bervariasi dalam pelaksanaan penilaian pendidikan karakter terutama karena belum tersedianya rubrik penilaian karakter. Sejalan dengan pelaksanaan Program Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai lembaga penilaian mengembangkan instrumen penilaian karakter dan hasilnya dilaporkan dalam bentuk Rapor Karakter. Rapor Karakter dipergunakan sebagai informasi kepada orangtua tentang karakter peserta didik yang dibangun/dibina serta sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan dan guru dalam rangka perbaikan mutu pendidikan. Penilaian tertuang dalam bulu pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat PSMK tahun 2018 dengan judul Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan karakter pada Sekolah Menengah Kejuruan, Dalam pedpman tersebut disebutkan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian :mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian harus memuat prinsip Penilaian diantaranya :
1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.
9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi.
11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;
Teknik Penilaian pada SMK harus dilaksanakan terpadu dan menyeluruh
1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.
9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi.
11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;
Teknik Penilaian di SMK meiliki teknik terpadu dan berkelanjutan. Terpadu, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; dan menyeluruh dan berkesinambungan, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma dan program keahlian yang diampu. Penilaian sikap dimaksud pada akhirnya akan bermuara pada pelaporan perkembangan karakter peserta didik. Proses Penilaian sikap dapat dilihat sebagai berikut :
0 komentar:
Posting Komentar