![]() |
Sedangkan Kegiatan Kepengawasan terkait dengan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/Kepala sekolah dilakukan di MGMP atau di MKKS, yaitu berupa kegiatan pengembangan keprofesional berkelanjutan (PKB) guru, dan PKB kepala Sekolah. Pengembangan keprofesionalan berkelanjutan merupakan pengembangan kompetensi guru dan/atau kepala sekolah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan bertahap dan berkelanjutan unruk meningkatkan keprofesionalannya. Oleh karena itu pengawas harus memiliki data kebutuhan guru dan/atau kepala sekolah. Data tersebut dapat diperoleh dari hasil evaluasi diri atau penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah atau dari data kepengawasan Lainnya.
Kegiatan PKB guru maupun kepala sekolah berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif, dan bisa dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif gur/Kepala sekolah.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru dan/atau kepala sekolah dilakukan melalui tahapan Penyusunan Program Pembimbingan dan Pelatihan, Pelaksanaan Program, dan mengevaluasi hasil Pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru dan/atau kepala sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar