Sebagai upaya untuk menindaklanjuti inpres No 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, dibutuhkan suatu aturan-aturan yang mendukung terkait pencapaian Revitalisasi SMK yangdiamantkan. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang SMK tersebut dirasa banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, Ipteks,
tuntutan dunia kerja, dan tantangan global.
Oleh karena itu diterbitkannya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk SMK yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan antara lain :
a. Standar Kompetensi Lulusan
b. Standar Isi
c. Standar Proses Pembelajaran
d. Standar Penilaian Pendidik
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
f. Standar Sarana dan Prasarana
g. Standar Pengelolaan
h. Standar Biaya Operasi
Dalam SNP ini terdapat perubahan-perubahan yang terdapat pada SNP yang baru diantaranya
a. Pada SNP Lama (permendikbud No 20 tahun 2016) SKL dibagi 3 Dimensi akan tetapi pada SNP baru SKL dibagi menjadi 9 Area Kompetensi
2 area khas SMK:
(area 8) Kemampuan Teknis dan
(area 9) Kewirausahaan untuk program pendidikan 3 dan 4 tahun.
•9 Area Kompetensi
1.Keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan YME.
2.Kebangsaan dan cinta
tanah air.
3.Karakter pribadi dan
sosial.
4.Literasi.
5.Kesehatan jasmani dan
rohani.
6.Kreativitas.
7.Estetika.
8.Kemampuan
teknis.
9.Kewirausahaan.

0 komentar:
Posting Komentar