Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Dan Standar Penilaian Pendidikan. Untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bersifat mandiri dan profesional dan berkedudukan di ibukota wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah melakukan akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas setiap jenjang pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN). Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib dilakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Dalam perjalanannya, PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini kemudian diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; yang kemudian diubah juga dengan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

0 komentar:
Posting Komentar