Pedoman ini merupakan kelanjutan dari dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian Kompetensi Keahlian merupakan penilaian
terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI
dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau
satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri
dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio. UKK juga memiliki pengertian adalah suatu proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan
untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten
pada suatu kualifikasi tertentu.
Pelaksanaan Kegiatan UKK Tahu 2021 terdapat beberapa Jenis/Model pelaksanaan yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji
maupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi;
2. Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi
BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk
menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang
telah ditetapkan;
3. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar
instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra
DUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang
minimal setara;
MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2020/2021,
ditetapkan mekanisme sebagai berikut :
1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur DUDIKA, dan/atau unsur
perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema
sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;
2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas
Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;
3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada
penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);
4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang
layak menjadi TUK;
5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6
(enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.
a. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK
terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji
kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar
kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi
profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra
DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra
DUDIKA;
b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh
lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta
pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya
manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh
DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam
lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau
sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi
Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021
5
dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang
lingkupnya;
e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang
dikeluarkan oleh BNSP;
f. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara
mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah
pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan
berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
6. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan,
peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
7. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran
peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan
ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar
melibatkan mitra DUDIKA sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada
kualitas lulusan SMK;
9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama
dengan mitra DUDIKA dapat menambah atau memodifikasi soal dengan
kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
10. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan
UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran
kompetensi keahlian pada ijazah;
11. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai
persyaratan uji kompetensi;
12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai
dengan kompetensi yang diujikan;
13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya
pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang
ditunjuk;
14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK
untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan
asesmen mandiri;
15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau
skema sertifikasi yang tersedia;
16. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi
diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta
didik yang melaksanakan UKK setiap harinya;
17. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta
ketentuan yang berlaku;
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021
18. Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi
peserta uji yang dinyatakan kompeten;
19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program,
dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.
A. Uji Kompetensi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi
1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra DUDIKA berskala
internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang
relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;
2. Mitra DUDIKA memberikan berkontribusi dalam penyusunan instrumen
pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK;
3. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta
ketentuan yang berlaku;
4. Mitra DUDIKA atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani
sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara lokal, regional,
dan internasional bagi peserta uji yang dinyatakan lulus.
B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan
P3/LSK) dan PTUK
1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP/LSK,
dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi
(TUK), bekerjasama dengan LSP/LSK dapat menyelenggarakan
sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi,
okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah
ditetapkan;
3. LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi;
4. Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang
diterbitkan oleh BNSP dan atau Lembaga lain yang diakui , dan sertifikat
tersebut masih belum habis masa berlakunya
5. LSP/LSK menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai
standar kompetensi lulusan;
6. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta
ketentuan yang berlaku;
7. LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang
dinyatakan lulus;
8. Kegiatan uji kompetensi dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama
kegiatan pembelajaran;
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021
9. Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk
memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster
besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan
total minimal 7 unit kompetensi.
C. UKK Mandiri
1. Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat
kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan
pendidikan atau tempat uji kompetensi;
2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang
disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan
menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh
pemerintah pusat;
3. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan
melibatkan unsur DUDIKA atau institusi pasangan yang relevan;
4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
Mandiri serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan
standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim
Verifikasi;
5. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan
eksternal;
6. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang
relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen
Verifikasi;
7. Penguji Eksternal berasal SDM dari DUDIKA atau asosiasi profesi, yang
memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki
sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan
Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
8. Persyaratan DUDIKA adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1
(satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan
sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan,
sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapngan
peserta uji;
9. Satuan pendidikan bersama DUDIKA dapat mengembangkan penugasan
dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
10. Asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan
berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada
pedoman penilaian;
11. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta
ketentuan yang berlaku;
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021
12. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang
ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan
DUDIKA.
13. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas
Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juli
2021.
Terkait dengan Pedoman UKK ini silahkan di download disini
Pedoman Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian juga dapat diunduh pada tautan di bawah ini: