Rabu, 03 Februari 2021

Kriteria dan Perangkat Akreditasi

Menteri pendidikan dan Kebuadayaan RI telah mengeluarkan  keputusan mengenai  Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikana Dasar dan Menengah yaitu melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020, sehingga  Keputusan Menetri Pendidikan dan kkebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan SekolahMenengah Atas Luar Biasa perlu dicabut;bahwa kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabungmenjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 dicabut. Keputusan tersebut  mulai berlaku tanggal 12 November 2020.   Keputusan Mendikbud No 1005/P/2020 tersebut diatas dapat didownload disini

Continue reading Kriteria dan Perangkat Akreditasi

Ujian Sekolah / Ujian Satuan Pendidikan TAhun Pelajaran 2020/2021

        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah mengeluarkan surat terkait dengan peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat  Penyebaran Covid 19. Surat Edaran ini disampaikan kepada Gubernur dan walikota serta Bupati.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa

1. Ujian Nasional dan Ujian  kesetaraan Tahun 2021 ditiadakan, 

2. UN dan Ujian kesetaraan 2021, tidak lagi menjadi syarat kelulusan maupun masuk ke jenjang yang lebih tinggi

3.Peserta didik dinyatakan lulus setelah :

a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi  Covid 19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester

b.memiliki sikap dan perilaku minimal baik

c. Mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Untuk lebih lengkapnya mengenai SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021, dapat didonload disini

            Sedangkan pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur juga mengeluarkan Pedoman Teknis mengenai Ujian Satuan Pendidikan unuk SMK di Jawa Timur.   Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa dinas pendidikan dan satuan pendidikan memiliki kewenangan yang berbeda yaitu :

1. Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 

1.1 Menyusun Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan 

1.2 Melakukan sosialisasi kebijakan Ujian Satuan Pendidikan mengacu kepada Surat Edaran Mendikbud. No. 1 tahun 2021 

1.3 Melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan melalui Cabang Dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

2. Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan 

2.1 Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Satuan Pendidikan. 

2.2 Membentuk panitia pelaksana USP.

2.3 Melakukan sosialisasi USP

 2.4 Menentukan tim penyusun dan penelaah soal-soal USP.

2.5 Mengatur jadwal dan ruang USP 

2.6 Menetapkan pengawas USP

3. Target ketercapaian kurikulum bukan merupakan acuan utama dalam penyusunan soal-soal Ujian Satuan Pendidikan. 

4. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan dibuat oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dengan memperhatikan materi pelajaran yang sudah diberikan dan ditugaskan kepada siswa. 

5. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan tidak boleh mengandung unsur sentiment SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), politik, pornografi dan merk produk. 

6. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19; 

7. Ujian Satuan Pendidikan untuk SMK Program 3 tahun mencakup seluruh mata pelajaran yang terdiri dari : 

a. Muatan Nasional 

b. Muatan Kewilayahan 

c. Muatan Peminatan Kejuruan 

- Dasar Bidang Keahlian 

- Dasar Program Keahlian

Ujian Satuan Pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Maret 2021.

    Terkait pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Tahun pelajaran 2020/2021 untuk SMK Jawa Timur dapat diunduh disini

    Menurut pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SMK dari Dinas Pendididkan Propinsi JAwa Timur, disebutkan bahwa soal dibuat oleh sekolah dengan mempertimbangkan kompetensi yang diajar di sekolah tersebut.  Selain menyusun soal sekolah harus melakukan telaah soal.  Untuk telaah soal dapat menggunakan contoh yang dapat didownload disini

    Untuk menyusun soal diharapkan sekolah menyusun kisi-kisi soal terlebih dahulu dan  kartu soal.  Untuk menyusun Kisi-Kisi Soal dapat menggunakan bantuan program exel yang dapat di download disini

      Dalam Pedoman Teknis disebutkan pula, sekolah perlu menyusun POS sendiri sesuai dengan kondisi yang ada pada Sekolah/Satuan Pendidikan.  Contoh POS dapat di download disini   (pdf) ( Contoh, Bisa dilakukan ATM, Amati, Tiru dan Modifikasi), mohon judul diganti Prosedur operasional Standar Ujian Satuan Pendidikan SMK.....  dan contoh POS (word) dapat didownload disini

        Sekolah/Satuan Pendidikan juga daiwajibkan membuat Susunan Kepanitiaan Kerja, dimana dengan disusunnya kepanitiaan kerja ini diharapkan kegiatan USP maupun Kegiatan UKK dapat berjalan dengan baik, tertib dan Lancar.  Penyusunan dari kepanitiaan juga tergantung dari kebutuhan satuan pendidikan dan disesuakain Domnis baik dari Pusat, Propinsi maupun POS yang dibuat SMK.  Oleh karena itu Kepanitiaan dapat disusun berdasarkan kebutuhan Satuan pendidikan.  Contoh SK Kepanitiaan USP  dapat didownload disini (Jangan Lupa, Amati, Tiru, Modifikasi). Pada contoh SK Belum Masuk Tim yang menelaah Soal, mungkin bisa dimasukkan..

Continue reading Ujian Sekolah / Ujian Satuan Pendidikan TAhun Pelajaran 2020/2021

Selasa, 02 Februari 2021

Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan

 Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK)  merupakan salah satu sekolah yang bergerak di pendidikan vokasi diharapkan lulusannya mampu mengisi lapangan pekerjaan yang ada.   Melalui Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK diharapkan adanya  Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Oleh karena itu banyak program dari pemerintah salah satunya adalah menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan mitra dunia usaha/industri.Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan mitra dunia usaha/industrimemerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar.

Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk penilaian formatif, seperti tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga digunakan sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian dan memberi kesempatan pada peserta didik untukmeningkatkan capaian belajar yang lebih maksimal. Pada akhir pembelajaran dilakukanpenilaian untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning).Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan danmembentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pendidikan karakter mempunyai tujuan untuk membentuk dan memperbaiki penyempurnaan diri seorang peserta didik yang dilakukan selama proses pembelajaran menujukehidupan yang lebih baik. Sejauh ini proses pembelajaran di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan pencapaian pengetahuan dibandingkan dengan pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik. Kondisi yang demikian dapat menciptakan manusia yang mempunyai pengetahuan tinggi, tetapi mempunyai moral yang rendah. Sejak tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun programPenguatan Pendidikan Karakter (PPK) di satuan pendidikan. Sekolah sebagai institusi yang mempunyai tugas mencerdaskan bangsa termasuk memberi pendidikan karakter masih banyak menemui kendala dan bervariasi dalam pelaksanaan penilaian pendidikan karakter terutama  karena belum tersedianya rubrik penilaian karakter. Sejalan dengan pelaksanaan Program Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai lembaga penilaian mengembangkan instrumen penilaian karakter dan hasilnya dilaporkan dalam bentuk Rapor Karakter. Rapor Karakter dipergunakan sebagai informasi kepada orangtua tentang karakter peserta didik yang dibangun/dibina serta sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan dan guru dalam rangka perbaikan mutu pendidikan. Penilaian tertuang dalam bulu pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat PSMK tahun 2018 dengan judul Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan karakter pada Sekolah Menengah Kejuruan,           Dalam pedpman tersebut disebutkan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian :mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian harus memuat prinsip Penilaian diantaranya :

1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.

8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.

9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi.

11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;

            Teknik Penilaian pada SMK harus dilaksanakan terpadu dan menyeluruh 

1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.

8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.

9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi.

11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja;

            Teknik Penilaian di SMK meiliki teknik terpadu dan berkelanjutan.  Terpadu, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; dan menyeluruh dan berkesinambungan, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.  

Penilaian Sikap

Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma dan program keahlian yang diampu. Penilaian sikap dimaksud pada akhirnya akan bermuara pada pelaporan perkembangan karakter peserta didik. Proses Penilaian sikap dapat dilihat sebagai berikut :


Pedoman Penilaian SMK dapat didownload disini
Materi Penilaian SMK PPT bisa didownload disini
Materi Memahami dan Menerapkan Penilaian dapat didownload disini


Continue reading Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan

Senin, 01 Februari 2021

Pedoman Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Peraturan yang baru terkait PKL ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 50 Tahun 2020.  Tertanggal 30 Desember 2020.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dapat didownload disini.  

Sedangkan untuk pedoman teknis terkait PKL Dalam Negeri, dapat didownload disini

Untuk Kurikulum merdeka PKL Menjadi sebuah mata pelajaran.  Terkait materi dengan PKL Sebagai Mata Pelajaran  dapat didownlaod disini sedangkan Capaian Pembelajaran terkait dengan PKL Sebagai Mata Pelajaran dapat dilihat disini

Continue reading Pedoman Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik

Minggu, 31 Januari 2021

Rencana Pengembangan Sekolah

        Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) memiliki fungsi amat penting guna memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka pencapaian tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.  Rencana pengembangan sekolah penting dibuat dimana RPS ini akan diajdikan patokan perencanaan sekolah dalam rentang waktu tertentu.  Visi Misi Sekolah dapat dicapai melalui RPS ini.  Oleh karena itu peranan RPS untuk mewujudkan visi Misi Tujuan sekolah dapat terlaksana.  

        Melalui RPS ini Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu. 

        Dalam Rencana Pengembangan sekolah (RPS) sekolah juga diwajibkan untuk menyusun RKJM, RKT dan RKAS.  Kepala SMK/MAK membuat Rencana Kerja Jangka Menengah untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun yang harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Guru. Rencana Kerja Jangka Menengah sekurang-kurangnya mencakup:

a. target pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan; 

b. strategi pengelolaan kurikulum; 

c. strategi pengelolaan proses pembelajaran; 

d. strategi pengelolaan penilaian;

e. strategi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan; 

f. strategi pengelolaan sarana dan prasarana; dan 

g. strategi pengelolaan pembiayaan.

Sedangkan dalam penyusunan RKT (Rencana Kerja Tahunan) Kepala SMK/MAK membuat Rencana Kerja Tahunan yang harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Guru. Rencana Kerja Tahunan sekurang-kurangnya berisi:

a. stuktur kurikulum dan program pembelajaran; 

b. kalender pendidikan; 

c. program pembinaan peserta didik; 

d. pembiasaan karakter, budaya, literasi, dan kedisiplinan; 

e. supervisi dalam kegiatan intra-kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler; 

f. program pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

g. pemanfaatan sarana dan prasarana; 

h. pengelolaan keuangan;

Penyusunan RKJM dan RKT dilakukan oleh kepala sekolah dengan menyusun atau membentuk Tim pengembang Sekolah.  Dalam penyusunannya kepala sekolah dapat menggunakan alur sebagai berikut :


alur strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah, ialah 

a. Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain. 

b. Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis. 

c. Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah. 

d. Mengelompokkan program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas. 

e. Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM). 

f. Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT). 

g. Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). 

h. Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.

a. Analisis Lingkungan Strategis Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan sekolah dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks. 

b. Evaluasi Diri Sekolah Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 

1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 

2) menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.

        Dalam melaksanakan evaluasi Diri Sekolah, Tim Pengemang sekolah dapat mengambil pedoman dari Raport Mutu, atau dari Laporan Standar Nasional Pendidikan ataupn dari Data-data terkait dengan Pemantauan standar.  Jika Rapor Mutu yang ada disekolah benar-benar dikerjakan dan divalidasi dengan baik, maka raport mutu dapat dipakai data yang baik/valid.  Banyak pengalaman yang terjadi dilapangan raport mutu dikerjakan oleh operator karena dituntut untuk dikerjakan sehingga sekolah beranggapan yang penting dikerjakan.

c. Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah Langkah-langkah operasional yang dilakukan kepala sekolah dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

d. Penggunaan Instrumen EDS

Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Tabel 2.4 berikut ini merupakan contoh tampilan instrumen EDS:


e. Mengidentifikasi Bukti Fisik 

        Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.


f. Merumuskan rekomendasi 

        TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan sekolah (RPS). 

Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah 

           Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM).



Contoh berikut ini adalah program sekolah hasil EDS yang dituangkan dalam skala prioritas RKJM


Sedangkan Sitematika dari RKJM adalah Sebagai Berikut :

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang, 

B. landasan Hukum

C. Tujuan

D. Manfaat

E. Ruang Lingkup

BAB II PROFIL SEKOLAH

BAB III PROSES PENYUSUNAN RKJM

BAB IV RENCANA KERJA

BAB V PENUTUP

Agar mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan pendidikan, RKJM dapat menjelaskan pencapaian program yang direncanakan selama empat tahun. Contoh komponen/target yang akan dicapai berdasarkan skala prioritas selama empat tahun, seperti terlihat dalam Tabel berikut :


Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Sekolah

a. Menyusun Rencana Kerja Tahunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja sekolah dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. 
        Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut.


Sistematika Rencana Kerja Tahunan adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Menguraikan apa, bagaimana dan mengapa RKT harus dibuat oleh sekolah 
B. Landasan Hukum Landasan hukum yang memayungi RKJM 
C. Tujuan Menjelaskan tujuan penyusunan RKT dan tujuan dari RKT itu sendiri 
D. Manfaat Menjelaskan manfaat dari penyusunan RKT dan manfaat dari RKT itu sendiri
E. Ruang Lingkup Menjelaskan ruang lingkup dari isi RKT
BAB II PROFIL SEKOLAH Menguraikan profil sekolah yaitu visi, misi, tujuan dan profil lainnya
BAB III RENCANA KERJA TAHUN .... Menguraikan rencana kerja di tahun yang bersangkutan 
BAB IV RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH Menguraikan pembiayaan pada rencana kerja, baik besaran penggunaannya maupun sumber dananya 
BAB V PENUTUP Jawaban tujuan, harapan kebermanfaatan RKM, pengembangan dan rekomendasi.

b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan sekolah meliputi 1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola; 2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 3) kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. 
Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya


Continue reading Rencana Pengembangan Sekolah

Program Pembimbingan dan Pelatihan

      

Bimlat

        Program Pembimbingan dan Pelatihan ini sebenarnya merupakan bagian dari program Tahunan Pengawas.  Akan tetapi menurut buku Kerja Pengawas (2017), diseutkan bahwa program ini dibuat terpisah dengan program  Tahunan  Pengawas.  

    Sedangkan Kegiatan Kepengawasan terkait dengan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/Kepala sekolah dilakukan di MGMP atau di MKKS, yaitu berupa kegiatan pengembangan keprofesional berkelanjutan (PKB) guru, dan PKB kepala Sekolah.  Pengembangan keprofesionalan berkelanjutan merupakan pengembangan kompetensi guru dan/atau kepala sekolah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan bertahap dan berkelanjutan unruk meningkatkan keprofesionalannya. Oleh karena itu pengawas harus memiliki data kebutuhan guru dan/atau kepala sekolah.  Data tersebut dapat diperoleh dari hasil evaluasi diri atau penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah atau dari data kepengawasan Lainnya. 

        Kegiatan PKB guru maupun kepala sekolah berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif, dan bisa dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif gur/Kepala sekolah. 

        Kegiatan pembimbingan dan pelatihan  profesioanl guru dan/atau kepala sekolah dilakukan melalui tahapan Penyusunan Program Pembimbingan dan Pelatihan, Pelaksanaan Program, dan mengevaluasi hasil Pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru dan/atau kepala sekolah.



Continue reading Program Pembimbingan dan Pelatihan

Program Tahunan Pengawas

        Pengawas dalam melaksanakan Tugas pokonya perlu  perlu menyusun Program kepengawasan.  Dalam Program pengawasannya pengawas menuangkan kegiatan-kegiatan pokok apa saja yang akan dilakukan dalam satu tahun kedepan.  Di dalam buku Kerja pengawas yang dikeluarkan pada tahun 2017, termuat jelas bahwa program yang harus dibuat oleh pengawas adalah 2 (dua0 yaitu Program Tahunan dan Program Bimbingan dan Latihan.  

A.  Penyusunan Program Pengawasan

      Penyusunan  Program kerja pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusn program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan guru dan/kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan SNP, dan program penilaian Kinerja guru dan/atau kepala sekolah serta program pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru dan/atau kepala sekolah. Dalam Penyusunan Program pengawasan, pengawas sekolah berkwajiban memberikan penjelasan dan pertanyaan, antara lain What,Who,When, Where, Why,How  (6 W).  Program Pengawasan juga harus SMARTER, Specific and Motivated, Measureable, Achieveable,Realistic, Time Bound, Evaluated, Reviewed. Dalam penyusunan program pengawasan tahunan sekolah binaan harus terdiri dari 6 (enam) Aspek, yang meliputi identitas, pendahuluan, evaluasi hasil pelaksanaan program tahun sebelumnya, Program tahunan pengawasan sekolah, RPA dan RPM, Penutup dan Lampiran.

Sistematika Program Pengawasan adalah sebagai Berikut :

HALAMAN JUDUL 

HALAMAN PENGESAHAN 

KATA PENGANTAR 

DAFTAR ISI,

 DAFTAR TABEL, 

DAFTAR 

GAMBAR 

BAB I PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang 

    B. Landasan Hukum

    C. Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan 

    D. Sasaran dan Strategi Pengawasan

     E. Alur Kegiatan Pengawasan 

    F. Ruang Lingkup Pengawasan 

    G. Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan 

BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN PENGAWASAN TAHUN SEBELUMNYA 

    A. Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya) 

    B. Analisis Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)

    C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagai Acuan dalam Penyusunan Program Pengawasan 

BAB III PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH 

    A. Program Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah 

    B. Program Pemantauan Pelaksanaan SNP 

    C. Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah 

    D. Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah*) 

BAB IV PROGRAM SEMESTER PENGAWASAN SEKOLAH 

    A. Program Semester (Januari sampai dengan Juni) 

    B. Program Semester (Juli sampai dengan Desember) 

BAB V RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA) DAN RENCANA PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM) 

    A. Rencana Pengawasan Akademik (RPA) 

    B. Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) 

BAB VI PENUTUP 

LAMPIRAN

Lebih Jelasnya terkait dengan penyusunan Program Kerja Tahunan Pengawas dapat dilihat di buku Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Tahun 2017. Bisa didownload disini

B. Program Tahunan Kang Hanang

a. Program Tahunan Kang Hanang untuk Tahun 2020 dapat diunduh disini

b. Program Tahunan Kang Hanang untuk Tahun 2021 dapat diunduh disini


Continue reading Program Tahunan Pengawas