Road Map atau peta jalan SMK pada umumnya diartikan sebagai rute jalan transportasi untuk menuju ke suatu tempat tujuan tertentu, namun banyak juga yang menggunakannya sebagai uraian kegiatan dari suatu perencanaan untuk memandu, menuntun atau mengarahkan agar mencapai hasil akhir sesuai yang diinginkan.
Rencana pengembangan pada lingkup SMK, sudah sejak lama dikenal dengan berbagai istilah, seperti Renstra Sekolah (Rencana Strategis Sekolah), RIPS/S (Rencana Induk Pengembangan Sekolah/Seutuhnya), atau RPS/S (Rencana Pengembangan Sekolah/Seutuhnya), sedangkan melalui program Kerjasama Bilateral dan Lembaga Donor dalam pengembangan pendidikan kejuruan dikenal dengan istilah SBP (School Business Plan, versi ADB INVEST) dan SDP (School Development Plan, versi SEDTVET Jerman) dan istilah lainnya.
Ciri utama Peta Jalan Pengembangan SMK:
1. Bersifat progresif dan fleksibel yang dapat disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan selama pelaksanaan atau realisasaikegiatan;
2. Berisi rencana pengembangan dan pembenahan secara menyeluruh untuk semua program keahlian termasuk semua komponen atau disebut prinsip revitalisasi;
3. Jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian program dirancang selama 4 (empat) tahun.
Terkait pedoman penyusunan Road Map/Peta Jalan dapat di download disini